Sampang,- Audit kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus bergulir.
Pasalnya, hingga saat ini Inspektorat Daerah, tengah mendalami dan melakukan audit dugaan penyelewengan honor BPD yang menyeret nama oknum mantan Kepala Desa Karang Gayam.
Sebelumnya, tim audit Inspektorat telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sembilan anggota BPD, namun tiga diantaranya tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas.
“Tiga anggota BPD tidak memenuhi panggilan, saat audit investigasi dugaan penggelapan honor BPD, di Balai Desa Karang Gayam beberapa waktu lalu,” ujar ketua tim audit Inspektorat Daerah Sampang, Moh.Ali, saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, tegas Moh.Ali, pihaknya akan melakukan audit investigasi kembali, terhadap 3 anggota BPD Karang Gayam yang tidak memenuhi panggilan, dengan mendatangi ketiganya.
“Selain itu, kami akan melakukan audit dan meminta keterangan mantan kepala desa Karang Gayam (inisial DH), atas laporan dugaan penggelapan honor anggota BPD tersebut,” tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sampang selaku pelapor menjelaskan, pihak Inspektorat sudah meminta keterangan mantan Kades Karang Gayam.
“Keterangan Inspektorat dalam auditnya, mantan Kades Karang Gayam selaku terlapor mengaku telah membayar honor anggota BPD tersebut,” ujar ketua L-KPK Sampang, H.Suja’i Tansil, Kamis (25/05/2023).
Namun kendati demikian, ungkap H.Suja’i, pihak Inspektorat tidak bisa menjelaskan secara detail hasil auditnya, dan akan melakukan gelar perkara bersama Polres Sampang, selaku awal penerima laporan.
“Unit yang menangani dari Polres meminta Inspektorat untuk melakukan audit, namun hasil auditnya hingga saat ini masih buram. Intinya, belum bisa menjelaskan secara detail sebelum digelar,” pungkasnya.
H.Suja’i menegaskan, pihaknya meminta Inspektorat Daerah agar bekerja secara profesional, dalam melakukan audit kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam selama satu periode ini.
“Kami harap dilakukan secara detail, dalam menghitung kerugian negara, tentang honor anggota BPD Karang Gayam, selama satu periode yang diduga digelapkan oknum mantan kepala desa setempat,” tegasnya.