Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata hakim MK Arief Hidayat, dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/05/2023).
Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK.
“Seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama, pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” jelas Arief.
Menurutnya, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR, terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
“Karena dengan kewenangan DPR, dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali, dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya,” ujarnya.
Hal itu, kata Arief, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.
Atas pertimbangan tersebut, tegas Arief, MK mengabulkan gugatan yang diajukan wakil ketua KPK Nurul Ghufron itu.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman.