Sertijab 7 Kades di Omben, PJ Diharapkan Bekerja Maksimal

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan serah terima jabatan Penjabat (PJ) kepala desa di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: penandatanganan serah terima jabatan Penjabat (PJ) kepala desa di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Bertempat di Pendopo Graha Jokotole, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timu, digelar serah terima jabatan (Sertijab) 7 Kepala Desa purna jabatan kepada Penjabat (PJ) Kades, Senin (26/06/2023) pagi.

Kegiatan sertijab yang berlangsung khidmat, dipimpin langsung Camat Omben Didik Adi Pribadi, turut dihadiri Kapolsek Omben, Danramil 0828/03 Omben, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sampang, serta tokoh masyarakat setempat.

7 Kades purna jabatan yang melaksanakan sertijab kepada Penjabat (PJ) Kades tersebut, diantaranya Kepala Desa Rongdalem, Jrangoan, Tambak, Temoran, Napo Daya, Angsokah dan Kepala Desa Omben.

Camat Omben Didik Adi Pribadi menyampaikan, serah terima jabatan (Sertijab) kali ini, adalah sertijab 7 kepala desa di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang purna jabatan pada tahun 2023.

“Atas nama Pemkab Sampang, kami sampaikan terima kasih kepada tujuh kades purna tugas, karena selama ini semangat dalam membangun desa dalam kurun waktu 6 tahun,” ujar Didik.

Baca Juga :  Menakar Janji Komisi A & Pemkab Bangkalan Tutup Mafia Bisnis Ilegal Di Kamal

Menurutnya, selama ini kades purna tugas sudah banyak membantu Pemkab Sampang, dalam membangun desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai yang diharapkan.

“Pemerintah sangat mengapresiasi selama kades menjabat, kendati demikian, pelayanan di desa harus tetap berjalan, mulai dari sisi pelayanan masyarakat dan pembangunan,” tegasnya.

Maka dari itu, ungkap Didik, ketika jabatan kades berakhir, maka harus diangkat seorang Penjabat (PJ), agar jabatan kades tidak kosong, sehingga pelayanan dan pembangunan tetap berjalan.

“Dalam hal ini, pengangkatan PJ atas pertimbangan, untuk mengemban amanah dalam menjalankan tugas pemerintahan, dan meneruskan program-program yang telah dilaksanakan,” tandasnya.

Melalui Camat Omben, Bupati Sampang berpesan, agar 7 PJ kades menjalankan tugas pelayanan secara maksimal dan optimal, serta menjalankan pembangunan, yang telah termaktub dalam APBDes di masing-masing desa.

“Karena, dalam hal itu, PJ kades adalah penanggung jawab anggaran dan kegiatan, artinya ketika berposisi tersebut, maka harus tau tetang anggaran yang tercover dalam APBDes,” jelas Didik.

Baca Juga :  Bergilir, KPK Geledah Kantor DPRD dan DPUPR Bangkalan

Disisi lain, imbuh Didik, pihaknya memberikan arahan, tentang tugas PJ kades. Artinya, PJ kades harus paham dan tau mitra kerjanya. Karena, tugas tersebut berat dan menyesuaikan tatanan yang baru.

“PJ kades harus paham tentang tugasnya, serta harus memiliki tupoksi dan menjalankan tugas-tugas yang lain, yakni mengemban amanah dalam tugas pokok dan fungsinya,” tutur Didik.

Jadi, ungkap Didik, PJ kades harus melakukan koordinasi internal ditingkat desa dalam menjalankan program di tahun 2023, hingga berlanjut pada tahun 2024.

“Kendati, setiap 6 bulan sekali, akan dilakukan evaluasi, apabila selama menjabat PJ kades dan kinerjanya ada ketidak harmonisan,” tegas mantan Camat Ketapang tersebut.

Namun meski demikian, diminta anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dapat membantu PJ kades dalam menjalankan tugas kepemerintahan di tingkat desa masing-masing, dengan harapan berjalan maksimal dan optimal.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB