Sampang,- Seorang pemuda berinisial RH (21), warga Jl.Hasanuddin, Kelurahan Polagan, Sampang, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat.
Pasalnya, pria kelahiran tahun 2002 ini, telah melakukan tindak pidana pencurian Hp dengan paksa (jambret), di Jl. Raya Karang Anyar, Tambelangan, Jumat (08/09/2023) siang.
Namun sayangnya, aksi jambretnya gagal dilakukan, lantaran korban (Sriwati, warga setempat), berhasil merebut Hp dari tangan pelaku (inisial RH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, selain gagal jambret, pelaku berkulit sawo mateng tersebut gagal melarikan diri, lantaran kunci motornya berhasil diambil korban.
Nahas, selain gagal jambret dan kabur, pelaku inisial RH yang kini berstatus tersangka, malah nyaris jadi amukan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku sebelumnya diamankan Polsek Tambelangan, namun setelah itu dilimpahkan ke Polres,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Sabtu (09/09).
Kejadian tersebut bermula, kata Sujianto, saat korban hendak mengirim makanan adiknya ke pondok pesantren di Lomair Bangkalan.
“Namun, ditengah jalan tepatnya di Jl.Raya Karang Anyar Tambelangan, korban dimintai tolong pelaku, dengan alasan motornya habis bensin,” terangnya.
Akan tetapi, ungkap Sujianto, ketika korban mencoba membantu, pelaku langsung mengambil Hp korban yang ada di kantong depan sepeda motornya.
“Tapi, korban berhasil merebut dari tangan pelaku, meski sempat terjadi tarik menarik, bahkan korban berhasil mengambil kunci motor pelaku, sehingga tidak bisa kabur,” tandasnya.
Dari kejadian tersebut, imbuh Sujianto, polisi mengamankan barang bukti Hp merk Oppo warna hitam milik korban, dan satu unit sepeda motor Satria tanpa Nopol milik pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.