Sampang,- Dua remaja inisial AH (18) dan MS (16) di Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam hotel prodeo Polres setempat.
Pasalnya, dua remaja tersebut telah melakukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, sebut saja Mawar (nama samaran).
“Penyidik PPA Satreskrim melakukan upaya paksa terhadap kedua pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Minggu (24/12/2023) pagi.
Penangkapan terhadap pelaku, kata Sujianto, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan korban, saksi dan hasil visum.
“Kejadian persetubuhan itu dilakukan kedua pelaku, pada 30 Juni 2023 lalu, di suatu tempat di Desa Banjar Billah, Tambelangan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi penyidik, imbuh Sujianto, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dan cabul terhadap Mawar.
“Pengakuannya, nekat melakukan itu karena ingin mendapat kenikmatan dan kepuasa dari korban,” ungkap polisi akrab disapa Jianto.
Ia menegaskan, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang.
“Mereka dijerat Pasal tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Jianto.