Bangkalan,- Sikap tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, patut diacungi jempol.
Pasalnya, berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan terkait rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kelapayan Sepuluh, menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan adanya pelanggaran administrasi dan etik.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Bangkalan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Iya sudah kemari sidang putusannya,” ujarnya, Jumat (19/01/2024) kepada regamedianews.com.
Menurutnya, keputusan tersebut telah disepakati bersama para komisioner, melalui pleno Bawaslu dan telah disampaikan kepada KPU Bangkalan untuk ditindaklanjuti.
“Kami berlima sepakat, bahwa memang ada pelanggaran, kami meminta KPU Bangkalan mengambil alih pembentukan ulang KPPS di Desa Klapayan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran etik oleh 2 oknum PPK, yang ditindaklanjuti dengan surat rekomen kepada KPU Bangkalan, agar memberikan sanksi kepada bersangkutan.
Terpisah, Komisioner KPU Bangkalan Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti lanjuti dengan melakukan rekrutmen ulang KPPS di desa tersebut.
Menurut Fauzi, karena tahapan sudah dilalui maka pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan, LSM untuk bisa merekomendasikan sebagai KPPS.
“Tentu kami akan melakukan penunjukan KPPS, itu nanti akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga di daerah setempat, seperti yayasan atau LSM, saya minta rekomendasi mereka untuk menyetor nama yang ingin mendaftar,” tuturnya.
Saat disinggung sanksi atas putusan pelanggaran kode etik, Fauzi mengaku, dirinya masih akan melakukan komunikasi bersama komisioner yang lain.