Pasutri di Pamekasan Bersekongkol Jadi Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan ungkap kasus pasutri pelaku curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan ungkap kasus pasutri pelaku curanmor, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat.

Pasalnya, pasutri berinisial AS (35) dan inisial H (30) bersekongkol melakukan aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Namun nahas, aksinya kini terhenti setelah diringkus Team Sakera Satreskrim Polres Pamekasan jajaran Polda Jatim, Minggu (25/02024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan pasutri, tim buru sergap tersebut, juga berhasil menangkap satu orang pria berinisial MQ (27).

“Ketiga tersangka adalah warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” ujar Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi persnya, Senin (26/02).

Baca Juga :  Penyebar Video Dewasa Mirip Gisel Diburu Polisi

Dalam kasus curanmor tersebut, ungkap Dani, tersangka AS sebagai eksekutor, dan tersangka H berperan mengawasi saat AS  melancarkan aksi curanmor.

“Sedangkan tersangka MQ, sebagai perantara menjual ranmor hasil curian itu,” jelas Dani kepada awak media.

Lebih lanjut Dani mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka, berdasarkan laporan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Setelah mengamankan pasutri tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga :  1 PDP Meninggal Di RS Syamrabu Bangkalan Bukan Karena Virus Corona

Dani menambahkan, modus tersangka melakukan aksinya dengan cara hunting, untuk mencari sasaran berupa sepeda motor.

“Ketika menemukan target, kemudian tersangka melancarkan pencurian sepeda motor itu, menggunakan kunci T,” tandasnya.

Dalam kasus curanmor ini, imbuh Dani, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai macam merek.

Atas perbuatannya, tegas Dani, tersangka AS dan H dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan tersangka MQ, dijerat Pasal 480 KUHP (kasus penadah, red), dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB