Pasutri di Pamekasan Bersekongkol Jadi Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan ungkap kasus pasutri pelaku curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan ungkap kasus pasutri pelaku curanmor, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat.

Pasalnya, pasutri berinisial AS (35) dan inisial H (30) bersekongkol melakukan aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Namun nahas, aksinya kini terhenti setelah diringkus Team Sakera Satreskrim Polres Pamekasan jajaran Polda Jatim, Minggu (25/02024) malam.

Selain mengamankan pasutri, tim buru sergap tersebut, juga berhasil menangkap satu orang pria berinisial MQ (27).

“Ketiga tersangka adalah warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” ujar Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi persnya, Senin (26/02).

Baca Juga :  Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Dalam kasus curanmor tersebut, ungkap Dani, tersangka AS sebagai eksekutor, dan tersangka H berperan mengawasi saat AS  melancarkan aksi curanmor.

“Sedangkan tersangka MQ, sebagai perantara menjual ranmor hasil curian itu,” jelas Dani kepada awak media.

Lebih lanjut Dani mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka, berdasarkan laporan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Setelah mengamankan pasutri tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Dani menambahkan, modus tersangka melakukan aksinya dengan cara hunting, untuk mencari sasaran berupa sepeda motor.

Baca Juga :  Duka di Balik Kepergian Dua Bocah Omben Sampang

“Ketika menemukan target, kemudian tersangka melancarkan pencurian sepeda motor itu, menggunakan kunci T,” tandasnya.

Dalam kasus curanmor ini, imbuh Dani, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai macam merek.

Atas perbuatannya, tegas Dani, tersangka AS dan H dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan tersangka MQ, dijerat Pasal 480 KUHP (kasus penadah, red), dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB