Pasutri di Pamekasan Bersekongkol Jadi Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan ungkap kasus pasutri pelaku curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan ungkap kasus pasutri pelaku curanmor, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat.

Pasalnya, pasutri berinisial AS (35) dan inisial H (30) bersekongkol melakukan aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Namun nahas, aksinya kini terhenti setelah diringkus Team Sakera Satreskrim Polres Pamekasan jajaran Polda Jatim, Minggu (25/02024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan pasutri, tim buru sergap tersebut, juga berhasil menangkap satu orang pria berinisial MQ (27).

“Ketiga tersangka adalah warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” ujar Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi persnya, Senin (26/02).

Baca Juga :  LaNyalla Ingatkan Masyarakat Tak Pakai Jasa Pinjaman Online Ilegal

Dalam kasus curanmor tersebut, ungkap Dani, tersangka AS sebagai eksekutor, dan tersangka H berperan mengawasi saat AS  melancarkan aksi curanmor.

“Sedangkan tersangka MQ, sebagai perantara menjual ranmor hasil curian itu,” jelas Dani kepada awak media.

Lebih lanjut Dani mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka, berdasarkan laporan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Setelah mengamankan pasutri tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga :  Ungkap Pekat di Sampang, Kasus Judi Slot Mendominasi

Dani menambahkan, modus tersangka melakukan aksinya dengan cara hunting, untuk mencari sasaran berupa sepeda motor.

“Ketika menemukan target, kemudian tersangka melancarkan pencurian sepeda motor itu, menggunakan kunci T,” tandasnya.

Dalam kasus curanmor ini, imbuh Dani, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai macam merek.

Atas perbuatannya, tegas Dani, tersangka AS dan H dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan tersangka MQ, dijerat Pasal 480 KUHP (kasus penadah, red), dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan (KH. Kholilurrahman), menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan secara simbolis.

Daerah

Bupati Pamekasan Serahkan Remisi Napi Narkotika

Senin, 18 Agu 2025 - 15:34 WIB

Caption: polisi cilik Raden Nurul Anwar (kanan), menerima reward dan pose bersama dua anggota Polres Sampang, di Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Cilik Putra Aktivis Sampang Dapat Reward

Senin, 18 Agu 2025 - 12:12 WIB

Caption: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir, (dok. regamedianews).

Daerah

Kadis PUPR Pamekasan: Dirgahayu RI Ke-80

Senin, 18 Agu 2025 - 09:33 WIB

Caption: sorak gembira, ketika peserta JJS mendapatkan hadiah satu unit lemari es dari Pemdes Rabasan, (dok. regamedianews).

Daerah

‘Meriah’, Pemdes Rabasan Gelar JJS Berhadiah

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:32 WIB

Caption: tampak mobil yang terbakar terparkir di garasi dalam kondisi hangus dan tinggal kerangka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Mobil Warga Sampang Dibakar OTK

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:19 WIB