Korban Kecewa, Laporan Kasus Penipuan Investasi di Surabaya Mandek

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban penipuan investasi tunjukkan SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim, (dok. regamedianews).

Caption: korban penipuan investasi tunjukkan SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Suhartini (56) seorang wanita asal warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya, kecewa terhadap kinerja Polda Jawa Timur.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib, pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomor LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT.

Laporan tersebut menerangkan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, Suhartini berharap laporan tersebut mendapatkan keadilan terhadap apa yang telah dialaminya.

Namun, setelah 4 tahun lebih menunggu hasil dari laporan tersebut, ternyata isi surat yang diberitahukan Ditreskrimum Polda Jatim membuat Suhartini kecewa berat.

Isi surat tersebut adalah Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7,” ujar Suhartini Sumitro, Minggu (24/03/2024).

Baca Juga :  Lanceng Daruna Sampang Selamatkan Nenek Sebatangkara

Suhartini berharap, kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Duduk perkara awal Suhartini dibujuk rayu untuk berinvestasi sebesar Rp. 1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo No. 155 – 159, kota Surabaya.

Tawaran investasi itu ditawarkan inisial RD, salah satu karyawan PT. Max Plant, menawarkan produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak di bidang saham.

“Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12%, dengan jumlah Rp.1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200% dari dana yang disetorkan,” paparnya.

Dengan imbalan yang telah diterangkan Rudi akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS).

Baca Juga :  Kapolres Sampang Bantu Korban Banjir

“Saya mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening RD, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil,” beber Suhartini kepada awak media.

Singkat cerita, ungkap Suhartini, RD mengatakan kepadanya uang akan kembali penuh, setelah 6 bulan dalam perjanjian kontrak tersebut.

Pada saat jatuh tempo, dirinya menagih uang dan uang imbalan. Ternyata pihak RS tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit.

“Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant inisial RD ke Polda Jatim,” pungkasnya, dikutip dari salah satu media online.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim, terkait dihentikannya perkara kasus dugaan penipuan tersebut.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB