Korban Kecewa, Laporan Kasus Penipuan Investasi di Surabaya Mandek

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban penipuan investasi tunjukkan SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim, (dok. regamedianews).

Caption: korban penipuan investasi tunjukkan SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Suhartini (56) seorang wanita asal warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya, kecewa terhadap kinerja Polda Jawa Timur.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib, pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomor LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT.

Laporan tersebut menerangkan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, Suhartini berharap laporan tersebut mendapatkan keadilan terhadap apa yang telah dialaminya.

Namun, setelah 4 tahun lebih menunggu hasil dari laporan tersebut, ternyata isi surat yang diberitahukan Ditreskrimum Polda Jatim membuat Suhartini kecewa berat.

Isi surat tersebut adalah Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7,” ujar Suhartini Sumitro, Minggu (24/03/2024).

Baca Juga :  Pemkab Sampang Bantu Proses Pengobatan Emilia

Suhartini berharap, kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Duduk perkara awal Suhartini dibujuk rayu untuk berinvestasi sebesar Rp. 1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo No. 155 – 159, kota Surabaya.

Tawaran investasi itu ditawarkan inisial RD, salah satu karyawan PT. Max Plant, menawarkan produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak di bidang saham.

“Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12%, dengan jumlah Rp.1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200% dari dana yang disetorkan,” paparnya.

Dengan imbalan yang telah diterangkan Rudi akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS).

Baca Juga :  Puluhan Inovasi Teknologi Desa Siap Dipamerkan di Lombok

“Saya mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening RD, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil,” beber Suhartini kepada awak media.

Singkat cerita, ungkap Suhartini, RD mengatakan kepadanya uang akan kembali penuh, setelah 6 bulan dalam perjanjian kontrak tersebut.

Pada saat jatuh tempo, dirinya menagih uang dan uang imbalan. Ternyata pihak RS tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit.

“Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant inisial RD ke Polda Jatim,” pungkasnya, dikutip dari salah satu media online.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim, terkait dihentikannya perkara kasus dugaan penipuan tersebut.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB