Korban Kecewa, Laporan Kasus Penipuan Investasi di Surabaya Mandek

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban penipuan investasi tunjukkan SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim, (dok. regamedianews).

Caption: korban penipuan investasi tunjukkan SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Suhartini (56) seorang wanita asal warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya, kecewa terhadap kinerja Polda Jawa Timur.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib, pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomor LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT.

Laporan tersebut menerangkan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, Suhartini berharap laporan tersebut mendapatkan keadilan terhadap apa yang telah dialaminya.

Namun, setelah 4 tahun lebih menunggu hasil dari laporan tersebut, ternyata isi surat yang diberitahukan Ditreskrimum Polda Jatim membuat Suhartini kecewa berat.

Isi surat tersebut adalah Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7,” ujar Suhartini Sumitro, Minggu (24/03/2024).

Baca Juga :  Sering Kemalingan, Pemilik Rumah Makan di Sampang Lapor Polisi

Suhartini berharap, kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Duduk perkara awal Suhartini dibujuk rayu untuk berinvestasi sebesar Rp. 1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo No. 155 – 159, kota Surabaya.

Tawaran investasi itu ditawarkan inisial RD, salah satu karyawan PT. Max Plant, menawarkan produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak di bidang saham.

“Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12%, dengan jumlah Rp.1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200% dari dana yang disetorkan,” paparnya.

Dengan imbalan yang telah diterangkan Rudi akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS).

Baca Juga :  Masih Dibawah Umur, Remaja Asal Sumenep Ini Lihai Curi Mobil

“Saya mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening RD, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil,” beber Suhartini kepada awak media.

Singkat cerita, ungkap Suhartini, RD mengatakan kepadanya uang akan kembali penuh, setelah 6 bulan dalam perjanjian kontrak tersebut.

Pada saat jatuh tempo, dirinya menagih uang dan uang imbalan. Ternyata pihak RS tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit.

“Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant inisial RD ke Polda Jatim,” pungkasnya, dikutip dari salah satu media online.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim, terkait dihentikannya perkara kasus dugaan penipuan tersebut.

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB