Sampang,- Hasil ungkap kasus kriminal selama Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Sampang, Jawa Timur, mengamankan 15 orang tersangka.
Dari belasan tersangka tersebut, polisi berhasil mengungkap 14 kasus, diantaranya judi online (slot), togel, miras, handak, premanisme dan prostitusi.
“14 kasus kriminal didominasi judi slot, dengan total jumlah 4 kasus 5 tersangka,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, Senin (01/04) siang.
Siswantoro mengungkapkan, dari beberapa tersangka tersebut berhasil diamankan di kawasan Sampang kota.
“Barang bukti yang diamankan, diantaranya 3 unit Handphone (Hp), dan uang sebesar Rp 545.000,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka judi slot, kata Siswantoro, hasil judi onlinenya dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuannya, jika menang judi slot untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” pungkas Siswantoro, dalam konferensi persnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya para tersangka judi online, dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UURI nomor 1 tahun 2024.
“Tentang perubahan kedua UURI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 303 KUHP,” pungkasnya.