Pelaku Pembacokan Anak Mantan Kades di Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pelaku pembacokan terhadap Effendi (20) anak mantan kepala desa di Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya diamankan polisi.

Pelaku berhasil diamankan selang beberapa jam, pasca insiden berdarah di lokasi penggilingan batu, di Desa Sokobanah Daya, Sabtu (27/04/2024) siang.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial Z (48), warga Sokobanah Daya,” ujar Dedy saat dikonfirmasi regamedianews, Sabtu (27/04) malam.

Baca Juga :  Innalillahi, Polisi Korban Penembakan Di Tol Cirebon Wafat Di Rumah Sakit

Ia mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sokobanah, sekira pukul 14:00 wib.

“Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku, untuk melukai korban,” terangnya.

Barang bukti sajamnya, jelas Dedy, berupa pisau sepanjang ±35 cm, dilengkapi dengan sarung pengamannya.

“Peristiwa penganiayaan dengan kekerasan itu terjadi, karena dilatar belakangi
pembagian uang hasil penggilingan batu yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Baca Juga :  "Habis Manis Sepah Dibuang" Akhirnya Berujung di Sel Tahanan

Dedy mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban bersama temannya ke lokasi penggilingan batu, di Sokobanah Daya.

“Sesampainya di lokasi, korban tidak langsung bertemu dengan pelaku, tujuan korban mau meminta uang hasil gilingan batu,” terangnya.

Berselang beberapa menit, ungkap Dedy, pelaku tiba dilokasi dan mengambil sajam dari jok sepeda motornya.

“Pelaku (Z) tidak banyak percakapan dan langsung menyerang korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB