Pelaku Pembacokan Anak Mantan Kades di Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pelaku pembacokan terhadap Effendi (20) anak mantan kepala desa di Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya diamankan polisi.

Pelaku berhasil diamankan selang beberapa jam, pasca insiden berdarah di lokasi penggilingan batu, di Desa Sokobanah Daya, Sabtu (27/04/2024) siang.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berinisial Z (48), warga Sokobanah Daya,” ujar Dedy saat dikonfirmasi regamedianews, Sabtu (27/04) malam.

Baca Juga :  Pembobol Warkop Kris Ditangkap di Terminal Kenjeran Surabaya

Ia mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sokobanah, sekira pukul 14:00 wib.

“Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku, untuk melukai korban,” terangnya.

Barang bukti sajamnya, jelas Dedy, berupa pisau sepanjang ±35 cm, dilengkapi dengan sarung pengamannya.

“Peristiwa penganiayaan dengan kekerasan itu terjadi, karena dilatar belakangi
pembagian uang hasil penggilingan batu yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengedar Ber-KTP Ngagel Surabaya Dibekuk Reskoba

Dedy mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban bersama temannya ke lokasi penggilingan batu, di Sokobanah Daya.

“Sesampainya di lokasi, korban tidak langsung bertemu dengan pelaku, tujuan korban mau meminta uang hasil gilingan batu,” terangnya.

Berselang beberapa menit, ungkap Dedy, pelaku tiba dilokasi dan mengambil sajam dari jok sepeda motornya.

“Pelaku (Z) tidak banyak percakapan dan langsung menyerang korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB