Oknum Kepsek Lecehkan Guru di Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Caption: Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang,- Terdakwa inisial MFT oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Omben Sampang Jawa Timur, sudah memasuki sidang tuntutan, Selasa (28/05/2024).

Sebelumnya, oknum kepala sekolah dasar asal Kabupaten Pamekasan itu, terjerat kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap guru wanita.

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut, inisial MFT dituntut satu setengah tahun atau 18 bulan hukuman penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menegaskan, terdakwa inisial MFT terbukti melanggar Pasal 289 KUHP.

“Terbukti melanggar satu pasal, pasal yang lain tidak berlaku, karena hanya alternatif. Makanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Sementara, Humas Pengadilan setempat Sucipto mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan terhadap terdakwa dan saksi.

“Sehingga, terdakwa MFT dituntut dengan ancaman 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Jaksa,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, ungkap Sucipto, terdakwa meminta keringanan dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga, dan masih sebagai abdi negara.

“Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan pada Bank,” ucapnya.

Terpisah, inisial H korban pelecehan menilai janggal atas tuntutan tersebut, karena jauh berbeda dengan ancaman awal saat perkaranya ditangani polisi.

Baca Juga :  Terjadi Pembacokan di Pasar Kapasan Surabaya

“Ancaman awal 12 tahun penjara, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan. Sangat jauh dari harapan kami,” ujarnya dikutip dari salah satu media online, Rabu (29/05).

Menurut korban inisial H, ia menilai tuntutan Jaksa terhadap terdakwa oknum kepsek inisial MFT terlalu ringan.

“Kami harap terdakwa diberikan hukuman setimpal, agar ada efek jera dan tidak mengulangi kesalahannya pada orang lain,” tegasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB