Oknum Kepsek Lecehkan Guru di Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Caption: Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang,- Terdakwa inisial MFT oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Omben Sampang Jawa Timur, sudah memasuki sidang tuntutan, Selasa (28/05/2024).

Sebelumnya, oknum kepala sekolah dasar asal Kabupaten Pamekasan itu, terjerat kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap guru wanita.

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut, inisial MFT dituntut satu setengah tahun atau 18 bulan hukuman penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menegaskan, terdakwa inisial MFT terbukti melanggar Pasal 289 KUHP.

“Terbukti melanggar satu pasal, pasal yang lain tidak berlaku, karena hanya alternatif. Makanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pengancaman Warga Ketapang Diamankan Polres Sampang

Sementara, Humas Pengadilan setempat Sucipto mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan terhadap terdakwa dan saksi.

“Sehingga, terdakwa MFT dituntut dengan ancaman 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Jaksa,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, ungkap Sucipto, terdakwa meminta keringanan dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga, dan masih sebagai abdi negara.

“Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan pada Bank,” ucapnya.

Terpisah, inisial H korban pelecehan menilai janggal atas tuntutan tersebut, karena jauh berbeda dengan ancaman awal saat perkaranya ditangani polisi.

Baca Juga :  Porprov Jatim Ke VII, Atlet Catur Bangkalan Sumbang Emas & Perak

“Ancaman awal 12 tahun penjara, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan. Sangat jauh dari harapan kami,” ujarnya dikutip dari salah satu media online, Rabu (29/05).

Menurut korban inisial H, ia menilai tuntutan Jaksa terhadap terdakwa oknum kepsek inisial MFT terlalu ringan.

“Kami harap terdakwa diberikan hukuman setimpal, agar ada efek jera dan tidak mengulangi kesalahannya pada orang lain,” tegasnya.

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB