Oknum Kepsek Lecehkan Guru di Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Caption: Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang,- Terdakwa inisial MFT oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Omben Sampang Jawa Timur, sudah memasuki sidang tuntutan, Selasa (28/05/2024).

Sebelumnya, oknum kepala sekolah dasar asal Kabupaten Pamekasan itu, terjerat kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap guru wanita.

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut, inisial MFT dituntut satu setengah tahun atau 18 bulan hukuman penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menegaskan, terdakwa inisial MFT terbukti melanggar Pasal 289 KUHP.

Baca Juga :  Tim Paslon Mantap Ajukan 70 Dugaan Pelanggaran PSU ke Bawaslu Sampang

“Terbukti melanggar satu pasal, pasal yang lain tidak berlaku, karena hanya alternatif. Makanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sementara, Humas Pengadilan setempat Sucipto mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan terhadap terdakwa dan saksi.

“Sehingga, terdakwa MFT dituntut dengan ancaman 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Jaksa,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, ungkap Sucipto, terdakwa meminta keringanan dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga, dan masih sebagai abdi negara.

“Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan pada Bank,” ucapnya.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Dibekuk Polisi

Terpisah, inisial H korban pelecehan menilai janggal atas tuntutan tersebut, karena jauh berbeda dengan ancaman awal saat perkaranya ditangani polisi.

“Ancaman awal 12 tahun penjara, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan. Sangat jauh dari harapan kami,” ujarnya dikutip dari salah satu media online, Rabu (29/05).

Menurut korban inisial H, ia menilai tuntutan Jaksa terhadap terdakwa oknum kepsek inisial MFT terlalu ringan.

“Kami harap terdakwa diberikan hukuman setimpal, agar ada efek jera dan tidak mengulangi kesalahannya pada orang lain,” tegasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB