Oknum Kepsek Lecehkan Guru di Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Caption: Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang,- Terdakwa inisial MFT oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Omben Sampang Jawa Timur, sudah memasuki sidang tuntutan, Selasa (28/05/2024).

Sebelumnya, oknum kepala sekolah dasar asal Kabupaten Pamekasan itu, terjerat kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap guru wanita.

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut, inisial MFT dituntut satu setengah tahun atau 18 bulan hukuman penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menegaskan, terdakwa inisial MFT terbukti melanggar Pasal 289 KUHP.

“Terbukti melanggar satu pasal, pasal yang lain tidak berlaku, karena hanya alternatif. Makanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Kodim Aceh Selatan Asah Kemampuan Menembak

Sementara, Humas Pengadilan setempat Sucipto mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan terhadap terdakwa dan saksi.

“Sehingga, terdakwa MFT dituntut dengan ancaman 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Jaksa,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, ungkap Sucipto, terdakwa meminta keringanan dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga, dan masih sebagai abdi negara.

“Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan pada Bank,” ucapnya.

Terpisah, inisial H korban pelecehan menilai janggal atas tuntutan tersebut, karena jauh berbeda dengan ancaman awal saat perkaranya ditangani polisi.

Baca Juga :  Sahur Pertama Seadanya Tanpa Keluarga, Tim Covid-19 Sampang Tuai Pujian

“Ancaman awal 12 tahun penjara, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan. Sangat jauh dari harapan kami,” ujarnya dikutip dari salah satu media online, Rabu (29/05).

Menurut korban inisial H, ia menilai tuntutan Jaksa terhadap terdakwa oknum kepsek inisial MFT terlalu ringan.

“Kami harap terdakwa diberikan hukuman setimpal, agar ada efek jera dan tidak mengulangi kesalahannya pada orang lain,” tegasnya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB