Bangkalan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, bersiap untuk mengimplementasikan perubahan signifikan, terkait masa jabatan kepala desa (kades).

Hal tersebut, sejalan dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Perubahan ini menetapkan masa jabatan kades, menjadi 8 tahun dengan kesempatan menjabat hingga 2 periode.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto menyatakan, penyesuaian masa jabatan ini akan segera diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) baru.

“Kami berkomitmen, melaksanakan perubahan ini sesegera mungkin, mengikuti langkah beberapa daerah lain yang memulai proses pelantikan,” ungkap Rudiyanto, Kamis (06/06/24).

Perpanjangan masa jabatan ini, kata Rudiyanto, diatur dalam pasal 39 ayat 1 dan 2, yang memungkinkan kepala desa untuk memegang jabatan selama delapan tahun.

“Dengan kemungkinan menjabat maksimal dua kali, baik secara berturut-turut maupun tidak,” tandasnya.

Sekretaris Asosiasi Kepala Desa Bangkalan Jayus Salam menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada DPR RI atas kebijakan baru ini.

“Kami merasa bersyukur dan bersemangat, karena diberikan kesempatan lebih luas untuk mengabdi dan membangun desa,” kata Jayus.

Jayus mengajak seluruh kades di Bangkalan, memanfaatkan perpanjangan masa jabatan, sebagai momentum meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa.

“Ini adalah kesempatan emas bagi kita semua, untuk membawa desa kita menuju kesejahteraan yang lebih besar, dan kemajuan Bangkalan di masa depan,” ajaknya.

Diharapkan, dengan penyesuaian masa jabatan ini, kepala desa dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan program-program pembangunan desa.

“Serta dapat memberikan kontribusi yang lebih besar, bagi masyarakat dan kemajuan daerah secara keseluruhan,” pungkasnya.