Mantan Bupati Boalemo Ditahan Polda Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ditreskrimsus Polda Gorontalo hadirkan para tersangka dugaan korupsi proyek jalan usaha tani tahun 2019, (dok. regamedianews).

Caption: Ditreskrimsus Polda Gorontalo hadirkan para tersangka dugaan korupsi proyek jalan usaha tani tahun 2019, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Mantan Bupati Boalemo inisial DM, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kamis (20/06/2024).

Pasalnya, DM terlibat kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT), Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 lalu.

Penahanan terhadap DM dilakukan, setelah dirinya bersama 6 orang lainnya, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST, dan telah ditetapkan tersangka.

Dari keterangan press rilis Bid Humas Polda Gorontalo, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar, dari proyek JUT tersebut.

Baca Juga :  Liga Santri, Ketua MUI Bangkalan: Pemain Bagus Pakai Sarung

Ditreskrimsus Polda setempat menetapkan 7 orang tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menelan anggaran Rp 6,6 miliar.

“Nilai kontraknya mencapai Rp 6,6 miliar, sedangkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.

Lebih lanjut Desmont menyebutkan, terkait dengan kasus tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap asset milik DM, termasuk rumah dan uang tunai Rp 520 juta.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Resmob Sampang Kembali Gulung 2 Pelaku Curanmor

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal A Sialagan menambahkan, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.

“Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara,” tegas Tumpal dalam press conferencenya, Kamis (20/06).

Ia menambahkan, ada dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers, yakni SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Bersangkutan saat ini masih menjalani proses hukum yang lain, dan satu lagi dalam keadaan sakit,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB