Mantan Bupati Boalemo Ditahan Polda Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ditreskrimsus Polda Gorontalo hadirkan para tersangka dugaan korupsi proyek jalan usaha tani tahun 2019, (dok. regamedianews).

Caption: Ditreskrimsus Polda Gorontalo hadirkan para tersangka dugaan korupsi proyek jalan usaha tani tahun 2019, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Mantan Bupati Boalemo inisial DM, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kamis (20/06/2024).

Pasalnya, DM terlibat kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT), Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 lalu.

Penahanan terhadap DM dilakukan, setelah dirinya bersama 6 orang lainnya, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST, dan telah ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan press rilis Bid Humas Polda Gorontalo, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar, dari proyek JUT tersebut.

Baca Juga :  Dorr....!!! PPS Tamberu Timur Terkapar Di Tembak Orang Tak Dikenal

Ditreskrimsus Polda setempat menetapkan 7 orang tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menelan anggaran Rp 6,6 miliar.

“Nilai kontraknya mencapai Rp 6,6 miliar, sedangkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.

Lebih lanjut Desmont menyebutkan, terkait dengan kasus tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap asset milik DM, termasuk rumah dan uang tunai Rp 520 juta.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Resmob Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal A Sialagan menambahkan, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.

“Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara,” tegas Tumpal dalam press conferencenya, Kamis (20/06).

Ia menambahkan, ada dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers, yakni SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Bersangkutan saat ini masih menjalani proses hukum yang lain, dan satu lagi dalam keadaan sakit,” ungkapnya.

Berita Terkait

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terbaru

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:54 WIB

Caption: Menteri Imipas (Agus Andrianto), menanam bibit edamame dan kubis di lahan SAE L’Sima, Kabupaten Malang, (foto istimewa).

Nasional

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Jul 2025 - 11:25 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Senin, 28 Jul 2025 - 23:50 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah

Senin, 28 Jul 2025 - 21:49 WIB

Caption: Kasubbagkerma Bagops Polres Pamekasan, AKP Subroto (kiri), dan Kasi Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan, I Ketut Ardiyasa (kanan).

Daerah

Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif

Senin, 28 Jul 2025 - 18:47 WIB