Mantan Bupati Boalemo Ditahan Polda Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ditreskrimsus Polda Gorontalo hadirkan para tersangka dugaan korupsi proyek jalan usaha tani tahun 2019, (dok. regamedianews).

Caption: Ditreskrimsus Polda Gorontalo hadirkan para tersangka dugaan korupsi proyek jalan usaha tani tahun 2019, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Mantan Bupati Boalemo inisial DM, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kamis (20/06/2024).

Pasalnya, DM terlibat kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT), Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 lalu.

Penahanan terhadap DM dilakukan, setelah dirinya bersama 6 orang lainnya, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST, dan telah ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan press rilis Bid Humas Polda Gorontalo, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar, dari proyek JUT tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 9 Orang Saat Asyik Pesta Narkoba di Room Karaoke Pamekasan

Ditreskrimsus Polda setempat menetapkan 7 orang tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menelan anggaran Rp 6,6 miliar.

“Nilai kontraknya mencapai Rp 6,6 miliar, sedangkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.

Lebih lanjut Desmont menyebutkan, terkait dengan kasus tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap asset milik DM, termasuk rumah dan uang tunai Rp 520 juta.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Polres Sampang Serap Keluhan Masyarakat

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal A Sialagan menambahkan, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.

“Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara,” tegas Tumpal dalam press conferencenya, Kamis (20/06).

Ia menambahkan, ada dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers, yakni SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Bersangkutan saat ini masih menjalani proses hukum yang lain, dan satu lagi dalam keadaan sakit,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB