Kapolres Pamekasan Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Berlalu Lintas

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan membagikan brosur sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2024 kepada pengendara, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan membagikan brosur sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2024 kepada pengendara, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau masyarakat, untuk tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas.

Himbauan tersebut, disampaikan Dani saat membagikan brosur Operasi Patuh Semeru 2024 kepada pengendara yang melintas didepan Mapolres Pamekasan, Senin (15/07).

“Pembagian brosur tersebut, agar masyarakat mengetahui adanya Operasi Patuh Semeru yang digelar selama 14 hari kedepan,” ujar Dani kepada awak media.

Orang nomor satu di Mapolres Pamekasan ini menjelaskan, operasi patuh dimulai sejak tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024 mendatang.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Serahkan Simbolis Perlindungan Pekerja Konstruksi Proyek JLS

“Kendati demikian, kami mengedepankan kegiatan preemtif, preventif secara humanis dan represif,” jelas Dani.

Sedangkan pembagian brosur tersebut, kata Dani, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara, untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas.

“Serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan,” tandasnya.

Selain itu, bagi pengendara motor agar menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman untuk roda empat, tidak terima telepon saat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan.

“Sasaran operasi ada beberapa pelanggaran yang diprioritaskan, yaitu pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Blitar, Merajut Kembali Indonesia Dalam Damai

Menurut Dani, pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan masih di bawah umur juga akan ditindak.

“Petugas juga akan menindak pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,” tegasnya.

Selain itu, imbuh Dani, juga akan menindak pengemudi dipengaruhi alkohol, narkotika atau obat terlarang, menggunakan Hp pada saat mengemudi kendaraan.

“Pengendara yang melawan arus lalu lintas, serta knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) juga akan ditindak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal
Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:09 WIB

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Februari 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Senin, 2 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB