Tersandung Kasus Korupsi, Sekertaris Disparpora Kota Gorontalo Ditahan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polda Gorontalo ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, (dok. regamedianews).

Caption: Polda Gorontalo ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Satu tersangka (TSK), kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga (Disparpora) Kota Gorontalo tahun anggaran 2017 yang lalu, akhirnya ditahan Polda Gorontalo.

Penahanan terhadap TSK berinsial MML ini, menyusul setelah ditetapkan dirinya sebagai TSK pada dugaan kasus korupsi tersebut, pada tanggal 09 Juli 2024, sesuai dengan surat Ketetapan Nomor : S.Tap/21/VII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 09 Juli 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal A Siallagan menjelaskan, MML adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjabat sebagai Sekertaris Disparpora Kota Gorontalo, atas proyek pengerjaan obyek wisata Benteng Otanaha dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.216.998.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku terbukti melanggar hukum, karena dalam melakukan proses penandatangan kontrak tidak sesuai dengan salah satu CV yang dikuasakan setelah dinyatakan pemenang oleh Tim Pokja,” jelas Tumpal, saat Press Conference, di ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (18/07/2024).

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Lebih lanjut Tumpal menerangkan, dalam pelaksanaan pekerjaan, MML juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena pembayaran sudah 100% pada tanggal 27 Desember 2017 tetapi faktanya pekerjaan belum selesai 100%.

“Dan pelaku melakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas, untuk membuat laporan progres pekerjaan 100% pada tanggal 13 November 2017, namun fakta di lapangan belum selesai 100%,” terang Tumpal.

Tumpal menyebutkan, berdasarkan LHP Investigatif BPK RI, Nomor ; 09/LHP/XXI/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, terdapat hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp. 812.449.968,29, pada pekerjaan pengembangan obyek-obyek wisata Disparpora Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2017.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana,” ujar Tumpal.

Baca Juga :  7 Pelaku Pencurian Besi Milik PT Persada Wijaya Sentosa Ditangkap

Imbuh Tumpal, atas perbuatannya MML terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 03 Agustus 2024 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Sprin. Han/11/VII/2024/Ditreskrimsus, tanggal 15 Juli 2024,” tandasnya.

Berita Terkait

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB