Tersandung Kasus Korupsi, Sekertaris Disparpora Kota Gorontalo Ditahan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polda Gorontalo ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, (dok. regamedianews).

Caption: Polda Gorontalo ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Satu tersangka (TSK), kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga (Disparpora) Kota Gorontalo tahun anggaran 2017 yang lalu, akhirnya ditahan Polda Gorontalo.

Penahanan terhadap TSK berinsial MML ini, menyusul setelah ditetapkan dirinya sebagai TSK pada dugaan kasus korupsi tersebut, pada tanggal 09 Juli 2024, sesuai dengan surat Ketetapan Nomor : S.Tap/21/VII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 09 Juli 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal A Siallagan menjelaskan, MML adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjabat sebagai Sekertaris Disparpora Kota Gorontalo, atas proyek pengerjaan obyek wisata Benteng Otanaha dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.216.998.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku terbukti melanggar hukum, karena dalam melakukan proses penandatangan kontrak tidak sesuai dengan salah satu CV yang dikuasakan setelah dinyatakan pemenang oleh Tim Pokja,” jelas Tumpal, saat Press Conference, di ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (18/07/2024).

Baca Juga :  Sanksi Kepsek Tersangka Cabul di Sampang, Disdik Tunggu Inkrah

Lebih lanjut Tumpal menerangkan, dalam pelaksanaan pekerjaan, MML juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena pembayaran sudah 100% pada tanggal 27 Desember 2017 tetapi faktanya pekerjaan belum selesai 100%.

“Dan pelaku melakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas, untuk membuat laporan progres pekerjaan 100% pada tanggal 13 November 2017, namun fakta di lapangan belum selesai 100%,” terang Tumpal.

Tumpal menyebutkan, berdasarkan LHP Investigatif BPK RI, Nomor ; 09/LHP/XXI/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, terdapat hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp. 812.449.968,29, pada pekerjaan pengembangan obyek-obyek wisata Disparpora Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2017.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana,” ujar Tumpal.

Baca Juga :  Golkar Jatim Optimis Satu Kursi DPRD Perdapil di Madura

Imbuh Tumpal, atas perbuatannya MML terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 03 Agustus 2024 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Sprin. Han/11/VII/2024/Ditreskrimsus, tanggal 15 Juli 2024,” tandasnya.

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB