Tersandung Kasus Korupsi, Sekertaris Disparpora Kota Gorontalo Ditahan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polda Gorontalo ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, (dok. regamedianews).

Caption: Polda Gorontalo ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Satu tersangka (TSK), kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga (Disparpora) Kota Gorontalo tahun anggaran 2017 yang lalu, akhirnya ditahan Polda Gorontalo.

Penahanan terhadap TSK berinsial MML ini, menyusul setelah ditetapkan dirinya sebagai TSK pada dugaan kasus korupsi tersebut, pada tanggal 09 Juli 2024, sesuai dengan surat Ketetapan Nomor : S.Tap/21/VII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 09 Juli 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal A Siallagan menjelaskan, MML adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjabat sebagai Sekertaris Disparpora Kota Gorontalo, atas proyek pengerjaan obyek wisata Benteng Otanaha dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.216.998.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku terbukti melanggar hukum, karena dalam melakukan proses penandatangan kontrak tidak sesuai dengan salah satu CV yang dikuasakan setelah dinyatakan pemenang oleh Tim Pokja,” jelas Tumpal, saat Press Conference, di ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (18/07/2024).

Baca Juga :  DPO Pelaku Pencabulan di Sampang Sempat Kabur Ke Hutan

Lebih lanjut Tumpal menerangkan, dalam pelaksanaan pekerjaan, MML juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena pembayaran sudah 100% pada tanggal 27 Desember 2017 tetapi faktanya pekerjaan belum selesai 100%.

“Dan pelaku melakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas, untuk membuat laporan progres pekerjaan 100% pada tanggal 13 November 2017, namun fakta di lapangan belum selesai 100%,” terang Tumpal.

Tumpal menyebutkan, berdasarkan LHP Investigatif BPK RI, Nomor ; 09/LHP/XXI/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, terdapat hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp. 812.449.968,29, pada pekerjaan pengembangan obyek-obyek wisata Disparpora Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2017.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana,” ujar Tumpal.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama Kejaksaan Negeri Se Jawa Timur

Imbuh Tumpal, atas perbuatannya MML terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 03 Agustus 2024 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Sprin. Han/11/VII/2024/Ditreskrimsus, tanggal 15 Juli 2024,” tandasnya.

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Berita Terbaru

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Sampang (Sudarmanto).

Daerah

Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:06 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB