Tersandung Kasus Korupsi, Sekertaris Disparpora Kota Gorontalo Ditahan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polda Gorontalo ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, (dok. regamedianews).

Caption: Polda Gorontalo ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Satu tersangka (TSK), kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga (Disparpora) Kota Gorontalo tahun anggaran 2017 yang lalu, akhirnya ditahan Polda Gorontalo.

Penahanan terhadap TSK berinsial MML ini, menyusul setelah ditetapkan dirinya sebagai TSK pada dugaan kasus korupsi tersebut, pada tanggal 09 Juli 2024, sesuai dengan surat Ketetapan Nomor : S.Tap/21/VII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 09 Juli 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal A Siallagan menjelaskan, MML adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjabat sebagai Sekertaris Disparpora Kota Gorontalo, atas proyek pengerjaan obyek wisata Benteng Otanaha dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.216.998.000.

“Pelaku terbukti melanggar hukum, karena dalam melakukan proses penandatangan kontrak tidak sesuai dengan salah satu CV yang dikuasakan setelah dinyatakan pemenang oleh Tim Pokja,” jelas Tumpal, saat Press Conference, di ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (18/07/2024).

Baca Juga :  Warga Desa Ketapang Timur Sampang Antusias Ikuti Vaksinasi Massal

Lebih lanjut Tumpal menerangkan, dalam pelaksanaan pekerjaan, MML juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena pembayaran sudah 100% pada tanggal 27 Desember 2017 tetapi faktanya pekerjaan belum selesai 100%.

“Dan pelaku melakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas, untuk membuat laporan progres pekerjaan 100% pada tanggal 13 November 2017, namun fakta di lapangan belum selesai 100%,” terang Tumpal.

Tumpal menyebutkan, berdasarkan LHP Investigatif BPK RI, Nomor ; 09/LHP/XXI/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, terdapat hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp. 812.449.968,29, pada pekerjaan pengembangan obyek-obyek wisata Disparpora Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2017.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana,” ujar Tumpal.

Baca Juga :  Gugatan Eks Polwan Polda Gorontalo Terlibat Kasus Perselingkuhan Ditolak MA

Imbuh Tumpal, atas perbuatannya MML terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 03 Agustus 2024 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Sprin. Han/11/VII/2024/Ditreskrimsus, tanggal 15 Juli 2024,” tandasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB