Daerah  

Polantas Sampang Goes To School, Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang saat memberikan himbauan Kamseltibcarlantas kepada pelajar, (dok. regamedianews).

Sampang,- Disela waktu melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2024, Satlantas Polres Sampang juga mengisi dengan door to door ke sekolah.

Kegiatan yang dikemas tema “Police Goes To School” tersebut, personel jajaran Ditlantas Polda Jawa Timur ini memberikan himbauan kepada pelajar.

Diantaranya tentang Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), agar supaya diterapkan selama berkendara.

Dalam giat goes to school kali ini, polisi bersabuk putih ini melaksanakannya di SMA Darus Sahid, Sampang, Senin (22/07/2024).

Kasatlantas Polres Sampang AKP Rukimin, melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Aipda Solich menyampaikan, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan.

“Selain memberikan edukasi, kami juga menyampaikan himbauan Kamseltibcarlantas kepada para pelajar,” ujarnya, Selasa (23/07) pagi.

Ia menjelaskan, bahwasanya Operasi Patuh Semeru dilaksanakan selama 14 hari, dimulai sejak tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

“Kepada para pelajar, kami jelaskan beberapa target prioritas dalam operasi patuh saat ini,” ungkap Solich.

Diantaranya, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, dan melebihi batas kecepatan saat berkendara.

“Pengendara masih dibawah umur, serta pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standart SNI,” terangnya.

Selain itu, imbuh Solich, yang menjadi target adalah pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt.

Termasuk pengemudi menggunakan Handphone saat berkendara, dan pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

“Melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah, kendaraan berknalpot brong juga menjadi target operasi,” tegasnya.

Ditempat yang sama, PS Kanit Gakkum Satlantas Aipda Abdullah menambahkan, ia menghimbau pelajar agar tertib berlalu lintas.

“Tetap menjaga keselamatan saat berkendara, jangan sampai terjadi kecelakaan,” imbaunya.

Bagi pengendara dibawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tegas Abdullah, dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

“Bagi yang sudah memiliki SIM, apabila berkendara harus mematuhi aturan berlalu lintas,” pungkasnya.