Gorontalo,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo akhirnya menaikan status penanganan kasus judi online di Kota Gorontalo ke tahap II.
Hal itu ditandai, dengan telah diserahkannya berkas penanganan kasus tersebut, tersangka dengan inisial Pr. NA, dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Kasus yang sempat menjadi keresahan masyarakat ini, merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan Ditkrimsus Polda Gorontalo, setelah adanya laporan dari masyarakat, mengenai maraknya aktivitas judi online di wilayah Kota Gorontalo.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro melalui Panit I Subdit IV Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo, IPTU Jeasy J Mandiangan menjelaskan, proses hukum kasus ini terus berlanjut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
“Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ujar Jeasy.
Jeasy mengimbau, masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas perjudian online yang semakin canggih. Dirinya mengajak semua pihak, untuk bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya yang luas, terutama bagi generasi muda. Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.