Sampang,- Seorang remaja berinisial J, terpaksa dijebloskan ke Hotel Prodeo Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur.
Pasalnya, remaja berusia 14 tahun tersebut, tega mencabuli seorang gadis dibawah umur hingga berujung hamil.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku inisial J sudah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres.
“Dia ditangkap pada Selasa (24/09) kemarin oleh Jatanras, tim opsnal Satreskrim, sekira pukul 00:30 wib pagi dini hari,” ujarnya.
Dedy menjelaskan, saat diinterogasi, remaja Sampang ini mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran).
“Kini sudah ditetapkan tersangka, perbuatan tak senonohnya dilakukan tersangka pada Januari 2024 lalu, TKP di Desa Banyumas,” terangnya.
Eks penyidik Satreskrim ini mengungkapkan, kasus tersebut terungkap saat orang tua korban memijatkan korban ke dukun pijat.
“Ketika itu diketahui jika korban dalam keadaan hamil, sontak orang tuanya terkejut, dan korban mengaku jika dihamili tersangka J,” ungkapnya, Kamis (26/09) sore.
Mendengar pengakuan korban, imbuh Dedy, lantas orang tuanya melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Sampang.
“Atas perbuatannya, tersangka inisial J dijerat Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI, tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.