Polres Sampang Ciduk Seorang Pemuda Pelaku Curat

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus  pencurian Hp, inisial (LA), saat diamankan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Caption: tersangka kasus pencurian Hp, inisial (LA), saat diamankan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Sampang,- Seorang pemuda berinisial LA, kini harus mendekam di hotel prodeo aliyas sel tahanan Polres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, pemuda berusia 21 tahun itu, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pemuda tersebut melakukan pencurian Handphone (Hp).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia melakukan aksi pencuriannya di Desa Angsokah, Kecamatan Omben,” ujar Dedy kepada regamedianews, Senin (14/10/24).

Baca Juga :  JOKER Apresiasi 4 Atlet Omben Peraih Medali Porprov Jatim

Sedangkan domisili tersangka sendiri, kata Dedy, masih satu kecamatan dengan TKP, tepatnya di Desa Rongdalam.

“Jadi, pelaku inisial LA tersebut sudah ditetapkan tersangka, dan ketika diinterogasi mengakui perbuatannya,” terang Dedy.

Mantan penyidik Satreskrim Polres Sampang ini menegaskan, tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras pada Sabtu (12/10) kemarin.

“Ditangkap sekitar pukul 20:00 wib, sebelumnya anggota Reskrim telah melakukan upaya lidik,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Gorut Gelar FGD Bersama Masyarakat Ponelo Tentang Intoleransi

Dari pengembangan terhadap tersangka, imbuh Dedy, tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang buktinya, berupa 1 unit Hp merek Oppo A18 warna hitam, lengkap dengan dosbooknya,” ujar perwira pertama tersebut.

Atas perbuatannya, tegas Ipda Dedy Dely Rasidie, tersangka LA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB