Polres Sampang Ciduk Seorang Pemuda Pelaku Curat

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus  pencurian Hp, inisial (LA), saat diamankan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Caption: tersangka kasus pencurian Hp, inisial (LA), saat diamankan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Sampang,- Seorang pemuda berinisial LA, kini harus mendekam di hotel prodeo aliyas sel tahanan Polres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, pemuda berusia 21 tahun itu, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pemuda tersebut melakukan pencurian Handphone (Hp).

“Dia melakukan aksi pencuriannya di Desa Angsokah, Kecamatan Omben,” ujar Dedy kepada regamedianews, Senin (14/10/24).

Baca Juga :  Silaturahmi Surya Paloh ke Bupati Sampang Berbuntut Laporan Ke Polisi

Sedangkan domisili tersangka sendiri, kata Dedy, masih satu kecamatan dengan TKP, tepatnya di Desa Rongdalam.

“Jadi, pelaku inisial LA tersebut sudah ditetapkan tersangka, dan ketika diinterogasi mengakui perbuatannya,” terang Dedy.

Mantan penyidik Satreskrim Polres Sampang ini menegaskan, tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras pada Sabtu (12/10) kemarin.

“Ditangkap sekitar pukul 20:00 wib, sebelumnya anggota Reskrim telah melakukan upaya lidik,” bebernya.

Baca Juga :  Pelatih Madura United Mengaku Menyesal Ditahan Imbang Barito Putra

Dari pengembangan terhadap tersangka, imbuh Dedy, tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang buktinya, berupa 1 unit Hp merek Oppo A18 warna hitam, lengkap dengan dosbooknya,” ujar perwira pertama tersebut.

Atas perbuatannya, tegas Ipda Dedy Dely Rasidie, tersangka LA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka
Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB

Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 18:16 WIB

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Bupati Gorontalo Utara (Thariq Modanggu) berjabat tangan dengan Sekjend Kemendagri usai apel pelepasan peserta retret.

Daerah

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:16 WIB

Caption: Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi) saat diwawancara awak media, usai tanam bibit padi di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

Daerah

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 20:33 WIB

Caption: jenazah korban seorang wanita asal Tlanakan Pamekasan, saat berada di Puskesmas Camplong, (sumber foto: Polsek Camplong Polres Sampang).

Peristiwa

Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Pantai Tanjung

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:41 WIB

Caption: Brigjen TNI Danny Alkadrie (tengah), pose bersama dengan Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar (kiri) dan Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto (kanan). Sumber foto: Kodim 0828 Sampang.

Daerah

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:14 WIB

Caption: Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim Pamekasan (Kompol Masdiana) saat menemui Kalapas Narkotika Pamekasan (Kusnan).

Daerah

Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:49 WIB