Kasus Maling Pickup di Desa Sogian Sampang Terungkap

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang beberkan kronologis pencurian pickup di Desa Sogian, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang beberkan kronologis pencurian pickup di Desa Sogian, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Tiga orang berinisial SS, RA dan MH kini harus meringkuk di hotel prodeo (sel tahanan) Polres Sampang.

Pasalnya, tiga orang pria tersebut, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“Mereka melakukan pencurian mobil pickup,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Ia mengungkapkan, tiga orang tersangka ini mencuri pickup milik korban berinisial CU, di Desa Sogian Kecamatan Omben.

“Saat itu mobil pickupnya diparkir digarasi samping rumah korban,” terang Sigit saat press conferencenya, Kamis (07/11/24).

Kejadian pencurian itu, terjadi pada 28 Oktober 2024 lalu. Namun, aksi pencurian tersebut terekam cctv.

Baca Juga :  Bersembunyi di Bali, Pengelola Investasi Bodong Asal Lumajang Ditangkap Tim Cobra

“Mengetahui pickupnya hilang, lantas korban melihat rekaman cctv dan melaporkan kejadian pencurian ini ke polisi,” ungkapnya.

Dari laporan korban, kata Sigit, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman cctv.

“Kami selidiki dan berhasil menangkap pelaku berinisial SS, pada 30 Oktober kemarin,” bebernya.

Tidak cukup disitu, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RA dan MH.

“Ketiga tersangka tersebut, asal warga Desa Napo Laok Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” jelas Sigit.

Polisi berpangkat Perwira Pertama (Pama) ini menambahkan, para tersangka mengakui jika pickup hasil curiannya untuk dijual.

Baca Juga :  Pegawai Rutan Sampang Mendadak Ditest Urine

“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” sebutnya.

Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, selain melakukan pencurian pickup juga melakukan pencurian di 11 TKP.

“Diantaranya, di wilayah Kecamatan Omben, kawasan Sampang kota dan Kecamatan Banyuates,” ungkapnya.

Sigit menegaskan, ketiga tersangka terjerat kasus curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana maksimal 7 tahun hukuman kurungan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB