Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Adik Ipar di Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman tunjukkan pelaku penganiayaan adik ipar, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman tunjukkan pelaku penganiayaan adik ipar, (dok. regamedianews).

PAMEKASAN,- Seorang pria berinisial H (49), warga Blumbungan, Larangan, Pamekasan, ditangkap kepolisian sektor setempat.

Pasalnya, H telah melakukan tindak penganiayaan terhadap adik iparnya sendiri, inisial SR (50), Selasa (19/11/24).

“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi tadi pagi, dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Sri Sugiarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di halaman rumah korban, di Dusun Toron Semalem, Desa Blumbungan.

Baca Juga :  Viral, Pria Tewas Bersimbah Darah Mengenakan Sarung di Surabaya Ternyata Warga Sampang

“Kronologi kejadian tersebut, bermula saat pelaku sedan menyembelih ayam di pinggir jalan,” terang.

Kemudian, korban datang mengendarai sepeda motor melintas didepan pelaku, hendak masuk ke halaman rumahnya.

“Namun, disaat itu korban menggeber motornya didepan pelaku. Karena emosi, pelaku menghampiri korban dan cekcok,” jelas Sugiarto.

Sebelumnya, mereka sering cekcok masalah keluarga, disaat itu juga pelaku menganiaya korban dengan pisaunya.

“Akibatnya, korban mengalami luka berat dibagian pelipis mata, perut dan lengan,” ungkap Sugiarto kepada awak media.

Baca Juga :  DPO Pencabulan Ditangkap, Ketua L-KPK Apresiasi Kapolres Sampang

Lanjut Sugiarto menambahkan, mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Larangan mendatangi TKP.

“Kami mengamankan barang bukti pisau, dan berhasil menangkap pelaku, saat itu tidak jauh dari TKP,” terangnya.

Untuk kondisi korban dalam keadaan lemah, sempat dibawa ke RSUD Smart Pamekasan, namun dirujuk ke rumah sakit Surabaya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP,” pungkas Sugiarto.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB