Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Adik Ipar di Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman tunjukkan pelaku penganiayaan adik ipar, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman tunjukkan pelaku penganiayaan adik ipar, (dok. regamedianews).

PAMEKASAN,- Seorang pria berinisial H (49), warga Blumbungan, Larangan, Pamekasan, ditangkap kepolisian sektor setempat.

Pasalnya, H telah melakukan tindak penganiayaan terhadap adik iparnya sendiri, inisial SR (50), Selasa (19/11/24).

“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi tadi pagi, dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Sri Sugiarto.

Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di halaman rumah korban, di Dusun Toron Semalem, Desa Blumbungan.

“Kronologi kejadian tersebut, bermula saat pelaku sedan menyembelih ayam di pinggir jalan,” terang.

Baca Juga :  Karyawannya Diduga Beristri Dua, Kacap PT Pelni Surabaya Angkat Bicara

Kemudian, korban datang mengendarai sepeda motor melintas didepan pelaku, hendak masuk ke halaman rumahnya.

“Namun, disaat itu korban menggeber motornya didepan pelaku. Karena emosi, pelaku menghampiri korban dan cekcok,” jelas Sugiarto.

Sebelumnya, mereka sering cekcok masalah keluarga, disaat itu juga pelaku menganiaya korban dengan pisaunya.

“Akibatnya, korban mengalami luka berat dibagian pelipis mata, perut dan lengan,” ungkap Sugiarto kepada awak media.

Baca Juga :  Rudapaksa Pelajar, Pemuda Sampang Berujung Masuk Hotel Prodeo

Lanjut Sugiarto menambahkan, mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Larangan mendatangi TKP.

“Kami mengamankan barang bukti pisau, dan berhasil menangkap pelaku, saat itu tidak jauh dari TKP,” terangnya.

Untuk kondisi korban dalam keadaan lemah, sempat dibawa ke RSUD Smart Pamekasan, namun dirujuk ke rumah sakit Surabaya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP,” pungkas Sugiarto.

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB