Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Adik Ipar di Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman tunjukkan pelaku penganiayaan adik ipar, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman tunjukkan pelaku penganiayaan adik ipar, (dok. regamedianews).

PAMEKASAN,- Seorang pria berinisial H (49), warga Blumbungan, Larangan, Pamekasan, ditangkap kepolisian sektor setempat.

Pasalnya, H telah melakukan tindak penganiayaan terhadap adik iparnya sendiri, inisial SR (50), Selasa (19/11/24).

“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi tadi pagi, dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Sri Sugiarto.

Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di halaman rumah korban, di Dusun Toron Semalem, Desa Blumbungan.

“Kronologi kejadian tersebut, bermula saat pelaku sedan menyembelih ayam di pinggir jalan,” terang.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Menangkan Gugatan P2KD di PTUN Surabaya

Kemudian, korban datang mengendarai sepeda motor melintas didepan pelaku, hendak masuk ke halaman rumahnya.

“Namun, disaat itu korban menggeber motornya didepan pelaku. Karena emosi, pelaku menghampiri korban dan cekcok,” jelas Sugiarto.

Sebelumnya, mereka sering cekcok masalah keluarga, disaat itu juga pelaku menganiaya korban dengan pisaunya.

“Akibatnya, korban mengalami luka berat dibagian pelipis mata, perut dan lengan,” ungkap Sugiarto kepada awak media.

Baca Juga :  Dua Warga Bangkalan Diringkus Reserse Sampang

Lanjut Sugiarto menambahkan, mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Larangan mendatangi TKP.

“Kami mengamankan barang bukti pisau, dan berhasil menangkap pelaku, saat itu tidak jauh dari TKP,” terangnya.

Untuk kondisi korban dalam keadaan lemah, sempat dibawa ke RSUD Smart Pamekasan, namun dirujuk ke rumah sakit Surabaya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP,” pungkas Sugiarto.

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB