PAMEKASAN,- Seorang pria berinisial H (49), warga Blumbungan, Larangan, Pamekasan, ditangkap kepolisian sektor setempat.
Pasalnya, H telah melakukan tindak penganiayaan terhadap adik iparnya sendiri, inisial SR (50), Selasa (19/11/24).
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi tadi pagi, dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Sri Sugiarto.
Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di halaman rumah korban, di Dusun Toron Semalem, Desa Blumbungan.
“Kronologi kejadian tersebut, bermula saat pelaku sedan menyembelih ayam di pinggir jalan,” terang.
Kemudian, korban datang mengendarai sepeda motor melintas didepan pelaku, hendak masuk ke halaman rumahnya.
“Namun, disaat itu korban menggeber motornya didepan pelaku. Karena emosi, pelaku menghampiri korban dan cekcok,” jelas Sugiarto.
Sebelumnya, mereka sering cekcok masalah keluarga, disaat itu juga pelaku menganiaya korban dengan pisaunya.
“Akibatnya, korban mengalami luka berat dibagian pelipis mata, perut dan lengan,” ungkap Sugiarto kepada awak media.
Lanjut Sugiarto menambahkan, mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Larangan mendatangi TKP.
“Kami mengamankan barang bukti pisau, dan berhasil menangkap pelaku, saat itu tidak jauh dari TKP,” terangnya.
Untuk kondisi korban dalam keadaan lemah, sempat dibawa ke RSUD Smart Pamekasan, namun dirujuk ke rumah sakit Surabaya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP,” pungkas Sugiarto.