BANGKALAN,- DPRD Kabupaten Bangkalan resmi menetapkan aturan penggunaan pakaian adat Madura, dalam kegiatan resmi sebanyak satu hari dalam sebulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bangkalan Nomor 34 Tahun 2024, sebagai bentuk pelestarian budaya lokal, Kamis (12/12/24).
H. Fathurrahman wakil ketua DPRD setempat menyampaikan, aturan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali tradisi berpakaian adat yang mulai pudar di masyarakat.
“Kita ingin memastikan pakaian adat Madura ini tidak hilang ditelan masa,” ujar anggota dewan akrab disapa H. Kur.
Oleh karena itu, penggunaan pakaian adat akan diwajibkan dalam sidang paripurna DPRD setiap bulannya. Jika tidak ada paripurna, aturan ini tetap dianjurkan.
Selain melestarikan budaya, Fathurrahman menekankan, langkah ini juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi pengrajin pakaian adat Madura.
“Jika pakaian adat ini terus digunakan, akan ada perputaran ekonomi, karena masyarakat akan semakin banyak membeli dan memproduksi pakaian adat. Hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM di Bangkalan,” tambahnya.
Aturan tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada kepala daerah, termasuk bupati terpilih nantinya, untuk menggalakkan penggunaan pakaian adat hingga tingkat kecamatan pada hari tertentu.
“Pelestarian budaya ini sifatnya wajib, terutama bagi DPRD saat sidang paripurna, karena sudah tercantum dalam tata tertib,” tegasnya Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bangkalan itu.
H. Kur menambahkan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya Madura dan menjadi inspirasi bagi masyarakat Bangkalan, untuk bangga memakai pakaian adat.
“Di kabupaten lain juga banyak yang seperti itu, kita tahu kalau DPRD kunjungan kerja ke Kabupaten di Yogyakarta atau di Bali,” pungkasnya.