Dua Warga Probolinggo Gagal Bawa Narkoba Dari Sampang

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Resnarkoba Polres Sampang interogasi dua tersangka narkoba asal Probolinggo, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Resnarkoba Polres Sampang interogasi dua tersangka narkoba asal Probolinggo, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Dua warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil ditangkap personel gabungan Polres Sampang, Kamis (12/12/24) kemarin.

Pasalnya, dua pemuda asal Kecamatan Paiton tersebut, tertangkap saat hendak membawa narkoba dari Kecamatan Ketapang ke Probolinggo.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, kedua pelaku yakni inisial SH (29) dan AT (31) ditangkap tim gabungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat penangkapan, kita bersama anggota Polsek Ketapang,” ujar Indra dalam konferensi persnya di halaman belakang Mapolres setempat, Senin (16/12) siang.

Ia menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Ketapang Laok, sekira pukul 13:21 wib.

“Keduanya, yakni SH warga Desa Kalikajar Kulon dan AT warga Desa Cabung Candi Kecamatan Paiton, Probolinggo,” terangnya.

Baca Juga :  Polsek Krembangan Tangkap Penjual Chip Higgs Domino

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu disimpan di jok belakang mobilnya.

“Modus operandi pelaku, mereka mengambil sabu dari Ketapang yang rencananya akan diberikan kepada pembelinya,” ungkap Indra.

Dari penggeledahan tersebut, menemukan tiga plastik klip bening masing-masing berisi sabu seberat ±75,30 gram, ±93,28 gram dan ±49,71 gram.

“Berat total keseluruhan ±218,29 gram (2 ons lebih). Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya,” jelas mantan Kapolsek Torjun.

Status kedua pelaku, imbuh Indra, sebagai perantara jual beli (kurir), ketika narkoba ini sampai ke pembeli, maka akan menerima upah.

Baca Juga :  Wabup Sampang Sebut Pelayanan RSUD dr. Mohammad Zyn Sudah Tidak Dikeluhkan Masyarakat

“Perorang akan dikasih upah Rp2 juta. Pengakuan pelaku, baru pertama beli ke Sampang,” beber perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya.

Selain itu, kata Indra, pelaku mengaku membeli sabu ke inisial AFF warga Sampang, saat ini sudah proses penyelidikan tim opsnal.

“Langsung kami tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka inisial SH dan AT dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Indra kepada awak media.

Berita Terkait

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:02 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB