Dua Warga Probolinggo Gagal Bawa Narkoba Dari Sampang

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Resnarkoba Polres Sampang interogasi dua tersangka narkoba asal Probolinggo, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Resnarkoba Polres Sampang interogasi dua tersangka narkoba asal Probolinggo, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Dua warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil ditangkap personel gabungan Polres Sampang, Kamis (12/12/24) kemarin.

Pasalnya, dua pemuda asal Kecamatan Paiton tersebut, tertangkap saat hendak membawa narkoba dari Kecamatan Ketapang ke Probolinggo.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, kedua pelaku yakni inisial SH (29) dan AT (31) ditangkap tim gabungan.

“Saat penangkapan, kita bersama anggota Polsek Ketapang,” ujar Indra dalam konferensi persnya di halaman belakang Mapolres setempat, Senin (16/12) siang.

Ia menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Ketapang Laok, sekira pukul 13:21 wib.

“Keduanya, yakni SH warga Desa Kalikajar Kulon dan AT warga Desa Cabung Candi Kecamatan Paiton, Probolinggo,” terangnya.

Baca Juga :  Ops Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Ungkap 1380 Kasus

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu disimpan di jok belakang mobilnya.

“Modus operandi pelaku, mereka mengambil sabu dari Ketapang yang rencananya akan diberikan kepada pembelinya,” ungkap Indra.

Dari penggeledahan tersebut, menemukan tiga plastik klip bening masing-masing berisi sabu seberat ±75,30 gram, ±93,28 gram dan ±49,71 gram.

“Berat total keseluruhan ±218,29 gram (2 ons lebih). Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya,” jelas mantan Kapolsek Torjun.

Status kedua pelaku, imbuh Indra, sebagai perantara jual beli (kurir), ketika narkoba ini sampai ke pembeli, maka akan menerima upah.

Baca Juga :  Warga Sampang Dihimbau Waspada Banjir

“Perorang akan dikasih upah Rp2 juta. Pengakuan pelaku, baru pertama beli ke Sampang,” beber perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya.

Selain itu, kata Indra, pelaku mengaku membeli sabu ke inisial AFF warga Sampang, saat ini sudah proses penyelidikan tim opsnal.

“Langsung kami tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka inisial SH dan AT dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Indra kepada awak media.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB