Petani Sampang Ingin Tebus Pupuk, Ini Syaratnya !!! 

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pupuk subsidi (sumber foto, Tempo.co).

Caption: pupuk subsidi (sumber foto, Tempo.co).

SAMPANG,- Kini petani Sampang Madura Jawa Timur, akan lebih mudah untuk menebus pupuk subsidi di kios.

Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan syarat terdaftar di elakteonik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Hal itu disampaikan Kabid Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang, Nurdin.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Gelar Tahlil Bersama Atas Wafatnya Pengasuh Ponpes Bata-Bata

“Bagi petani yang sakit atau berhalangan, bisa memberikan kuasa kepada keluarganya untuk dapat pupuk subsidi,” jelasnya, Jumat (10/01/25).

Nurdin mengungkapkan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menghapus ketentuan penebusan pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani.

“Jadi yang sebelumnya wajib menggunakan kartu tani, kini telah dihapus,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  PWS Desak Polda Jatim Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Jurnalis di Surabaya

Ia menjelaskan, perubahan syarat penebusan pupuk subsidi ini, merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Sebab, syarat penebusan pupuk terkadang menjadi hambatan, untuk petani mendapatkan pupuk subsidi.

“Kartu tani sudah dihapus, sekarang sudah pakai KTP lebih mudah penebusannya,” pungkas Nurdin.

Berita Terkait

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB