Jakarta -, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan KH. Muhammad bin Muafi – H. Abdullah Hidayat (Mandat) terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah kabupaten Sampang
Keputusan MK tersebut dibacakan pada Rabu malam (5/2/25) oleh hakim Suhartoyo diruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”,ungkapnya
MK menilai dalil-dalil yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Mandat dianggap lemah dan tidak memiliki bukti kuat
Dengan putusan tersebut Dipastikan kemenangan pasangan H. Slamet Junaidi – Ra Mahfud (Jimad) sah berdasarkan hasil rapat pleno yang telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang pada Desember lalu sehingga dapat dilanjutkan untuk proses pelantikan
Sementara berdasarkan penyampaian Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa pelantikan kepala daerah akan digelar serentak pada Kamis 20 Februari mendatang
Menurut Tito bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan karena adanya perubahan jadwal putusan dismissal di MK.
“Saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” tuturnya
Adapun pelantikan rencananya akan di gelar di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.