Gasak Tabung LPG, Petani Pohuwato Berujung Dibui

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pohuwato ungkap kasus pencurian tabung gas LPG, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polres Pohuwato ungkap kasus pencurian tabung gas LPG, (dok. regamedianews).

POHUWATO,- Seorang pria berinisial EG (48) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani tersebut, nekat mencuri 15 tabung gas LPG 3 Kg.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno mengatakan, pencurian itu terjadi di Desa Mootilango, Kecamatan Duhiada’a.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kedapatan, mencuri tabung gas dari rumah warga, namun baru diketahui oleh pemiliknya sesaat kemudian,” ujarnya, Kamis (13/02).

Baca Juga :  Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Lanjut Winarno, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban LA (52), seorang petani asal Marisa.

“Korban melaporkan kehilangan tabung gas pada 07 Februari 2025 baru-baru ini,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan, mengamankan 15 tabung gas 3 Kg dan motor yang digunakan pelaku saat mencuri,” bebernya.

Saat diinterogasi, EG mengakui telah melakukan pencurian tabung gas sejak tahun 2013 hingga 2025 di Kecamatan Duhiada’a.

Baca Juga :  Jadwal Pelantikan Calon DPRD Sampang Terpilih Diundur

“Tabung gas curian dijual dengan harga Rp150 ribu pertabung. Hasilnya, digunakan untuk bermain judi,” jelas Winarno.

Akibat perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 362 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini, Satreskrim tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB