Gasak Tabung LPG, Petani Pohuwato Berujung Dibui

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pohuwato ungkap kasus pencurian tabung gas LPG, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polres Pohuwato ungkap kasus pencurian tabung gas LPG, (dok. regamedianews).

POHUWATO,- Seorang pria berinisial EG (48) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani tersebut, nekat mencuri 15 tabung gas LPG 3 Kg.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno mengatakan, pencurian itu terjadi di Desa Mootilango, Kecamatan Duhiada’a.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kedapatan, mencuri tabung gas dari rumah warga, namun baru diketahui oleh pemiliknya sesaat kemudian,” ujarnya, Kamis (13/02).

Baca Juga :  Ops Ketupat, Polsek Mulyorejo Fokus Pada Gangguan Kamtibmas

Lanjut Winarno, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban LA (52), seorang petani asal Marisa.

“Korban melaporkan kehilangan tabung gas pada 07 Februari 2025 baru-baru ini,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan, mengamankan 15 tabung gas 3 Kg dan motor yang digunakan pelaku saat mencuri,” bebernya.

Saat diinterogasi, EG mengakui telah melakukan pencurian tabung gas sejak tahun 2013 hingga 2025 di Kecamatan Duhiada’a.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Terdakwa Kasus Penganiayaan ABC, Hakim Panggil Saksi Ahli

“Tabung gas curian dijual dengan harga Rp150 ribu pertabung. Hasilnya, digunakan untuk bermain judi,” jelas Winarno.

Akibat perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 362 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini, Satreskrim tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB