Sampang,- Seorang pria berinisial MH (39), harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sampang Jawa Timur.
Pasalnya, pria berprofesi sebagai tukang pijat ini, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu bermula, ketika MH mengendarai sepeda motor dan diberhentikan polisi berpakaian preman.
MH diberhentikan di jalan raya Kusuma Bangsa Sampang, karena gerak geriknya mencurigakan.
Ternyata benar, saat digeledah polisi menemukan plastik klip berisi sabu didalam tas slempang MH.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pria yang diamankan ini asal warga Desa Trasak, Larangan, Pamekasan.
“Dia diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Rabu (19/3/25).
Kepada awak media Hartono mengungkapkan, sabu tersebut dengan berat sekitar ±0,71 gram siap edar.
Pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari temannya, saat ini masih proses pendalaman oleh petugas.
“Ngakunya dipake’ sendiri dan mau diantar ke si pemesan,” ungkap eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.
Hartono menambahkan, penangkapan terhadap MH atas adanya informasi dari masyarakat.
“Bahwasanya ada pria yang gerak geriknya mencurigakan, ternyata kurir sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, inisial MH dijerat Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.