Sampang,- Sebanyak 149 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, diajukan remisi lebaran.
Pengajuan tersebut sebelum hari raya idul fitri 1446 hijriyah, bagi napi yang beragama islam.
“Kemungkinan remisinya akan disetujui,” ujar Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sampang, Ali Yunus, Kamis (27/3/25).
Ia menjelaskan, dari 149 napi tersebut tidak langsung bebas, karena masih tahap pengajuan.
“Napi yang diajukan remisi, dari kasus narkoba dan pidana umum,” ungkapnya kepada awak media.
Ali Yunus mengungkapkan, remisi lebaran ini diperkirakan akan turun pada H-1 hari raya idul fitri.
“Sehingga ketika lebaran, Surat Keputusan (SK) remisinya dapat diberikan kepada para napi,” bebernya.
Ali Yunus menambahkan, napi yang diajukan bagi yang berperilaku baik, selama menjalani hukuman.
“Termasuk aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administrasi,” pungkasnya.