Jakarta,- Maraknya masyarakat yang hendak haji dengan jalur non prosedur atau tanpa menggunakan visa haji, membuat pemerintah Arab Saudi atau Indonesia mengambil langkah tegas dengan berbagai upaya pencegahan.
Hal tersebut, demi keselamatan dan keamanan warga Indonesia, karena berhaji menggunakan visa non haji tidak tenang menghadapi berbagai razia kepolisian Arab Saudi.
Selain hukuman penjara, denda dan larangan masuk Mekkah menanti bagi masyarakat yang ngotot dan terjaring razia pihak Arab Saudi.
Terbaru, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah berhasil memergoki sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI), mengaku asal Madura, diduga hendak berhaji dengan memakai visa non haji.
Konsul Jenderal RI Yusron Ambary mengatakan, gelagat mereka menimbulkan kecurigaan sehingga petugas mencoba mengambil keterangan.
“Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji,” ujarnya seperti dilansir Antara, Selasa (6/5/25).
Setelah dimintai keterangan ternyata benar, mereka akan berhaji menggunakan visa ziarah.
Menurut Yusron, mereka juga mengetahui visa ziarah dilarang untuk digunakan berhaji, namun mereka nekat ingin melaksanakan ibadah haji, meski non prosedural.
Sedangkan tarif yang harus mereka bayar bervariasi, bahkan hingga sekitar 150 juta rupiah.
“Mereka sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji,” imbuhnya.
Yusron menambahkan, akibat kenekatan tersebut mereka bisa terancam dihukum membayar denda SAR 100 ribu atau sekitar Rp 448 juta.
Menurut Yusron, pemerintah RI telah melakukan berbagai cara untuk mencegah WNI menjadi jemaah haji ilegal.
Namun, katanya, ada saja cara mereka untuk bisa memasuki Arab Saudi, diantaranya dengan melakukan penerbangan ke negara lain terdahulu sebelum ke Saudi.
Pihaknya juga menghimbau agar mereka tidak memaksakan diri berhaji, dengan tanpa menggunakan visa haji yang resmi.
“Tim Linjam sampaikan imbauan kepada mereka, untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji,” pungkasnya.
Yusron mengatakan, para WNI itu juga enggan mengungkap siapa yang memfasilitasi keberangkatan mereka.