Bangkalan,- Bupati Bangkalan Lukman Hakim, menunjukkan ketegasan dalam menjaga kebersihan di kawasan strategis.
Siapapun tertangkap membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif Kecamatan Burneh, akan didenda Rp1 juta.
Langkah tegas ini, setelah berbagai upaya persuasif dilakukan Pemkab Bangkalan tidak membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalan KH Munif, merupakan akses utama menuju pusat kota, kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
“Setelah berulang kali dibersihkan, sampah tetap muncul,” ujar Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Minggu (6/7/25).
Maka ia memutuskan untuk mengambil langkah tegas. Denda Rp1 juta akan diberlakukan bagi pelanggar.
“Untuk memastikan aturan berjalan efektif, kami menyiagakan petugas kebersihan dan Satpol PP di lokasi,” bebernya.
Lukman menambahkan, pos penjagaan telah didirikan, untuk memantau aktivitas warga di sekitar area tersebut.
“Petugas langsung menindak. Jika ada yang buang sampah, disuruh ambil. Bila tidak mau, langsung dikenai denda,” tegasnya.
Sejauh ini, warga diketahui melanggar aturan itu. Namun, berhasil diarahkan mengambil kembali sampahnya.
Sebagai upaya mengatasi persoalan sampah, ungkap Lukman, pihaknya juga sedang merancang pengadaan insinerator.
“Alat tersebut, sebagai fasilitas pengelolaan sampah terpadu,” jelas orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Menurutnya, insinerator akan diaediakan, agar sampah tidak menumpuk dan bisa dikelola lebih baik.
“Langkah ini diharapkan, dapat mewujudkan Bangkalan bersih, indah dan nyaman sebagai gerbang masuk Madura,” pungkas Lukman.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi