Sampang,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB).
Pemusnahan tersebut, terhadap BB dari berbagai perkara pidana berkuatan hukum tetap.
Salah satunya, perkara pelanggaran cukai, dari berbagai macam merk rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan ini, Kejari melibatkan Forkopimda, Bupati, Bea Cukai dan Karutan Sampang.
Pemusnahan BB tersebut, dilaksanakan di halaman kantor Kejari, Kamis (17/7/25) pagi.
“BB yang dimusnahkan, perkara sejak Januari hingga Juni 2025,” ujar Kajari Sampang Fadilah Hilmi.
Diantaranya, BB dari 48 perkara pidana penyalahgunaan narkoba.
“BB_nya, narkotika jenis 2-CB 101 butir, berat sekitar 35,73 gram, serta 5 ponsel,” sebutnya.
Selain itu, juga BB dari 8 perkara kekerasan, seperti penganiayaan dan pembunuhan.
“Dengan 22 item, termasuk 6 senjata tajam,” imbuh orang nomor satu di Kejari Sampang ini.
Lanjut Fadilah, juga 28 perkara lain dimusnahkan, seperti pencurian, pencabulan dan judi online.
“Dengan sebanyak 57 BB, termasuk pakaian dan alat komunikasi,” terangnya.
Sedangkan dari pelanggaran cukai, ada 2 perkara, total BB sebanyak 559.400 batang rokok ilegal.
“Pemusnahan ini, wujud komitmen kami memberantas perdagangan rokok ilegal,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi