Pamekasan,- Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Lapas Narkotika Pamekasan sosialisasikan remisi Dasawarsa.
Sosialisasi tersebut, dilaksanakan di lapangan Lapas setempat, pada Sabtu (19/7/25) pagi.
Tujuannya, memberikan pemahaman warga binaan, mengenai ketentuan, persyaratan dan prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Remisi Dasawarsa, bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif warga binaan.
Sosialisasinya, dipimpin Kasubsi Registrasi Hendra Dwi Putra, didampingi Kepala KPLP Pradana Suwito Putra.
“Ini bagian transparansi layanan pemasyarakatan, mendorong warga binaan agar berperilaku baik,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, remisi Dasawarsa momen istimewa, karena diberikan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Namun, bukan berarti semua warga binaan otomatis mendapatkannya. Ada syarat yang harus dipenuhi.
“Seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, ingin memastikan warga binaan memahami hak dan kewajibannya.
Hendra menekankan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
“Tapi bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri,” tandasnya.
Sementara, Intan Restu staf registrasi menjelaskan, secara rinci mengenai besaran remisi dan yang dapat.
“remisi dasawarsa yang diberikan, seperduabelas dari total masa pidana tersebut,” jelasnya.
Remisi ini juga berlaku, bagi yang sedang menjalani kurungan pengganti denda.
“Kami akan membantu memverifikasi, memproses pengajuan remisi sesuai aturan berlaku,” jelasnya.
Intan berharap, warga binaan dapat memahami, pentingnya menjaga perilaku selama masa pidana.
“Sekaligus, bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih baik dimasa mendatang,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi