Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Remisi Dasawarsa

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: staf registrasi Lapas Natkotika Pamekasan memaparkan remisi dasawarsa kepada warga binaan.

Caption: staf registrasi Lapas Natkotika Pamekasan memaparkan remisi dasawarsa kepada warga binaan.

Pamekasan,- Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Lapas Narkotika Pamekasan sosialisasikan remisi Dasawarsa.

Sosialisasi tersebut, dilaksanakan di lapangan Lapas setempat, pada Sabtu (19/7/25) pagi.

Tujuannya, memberikan pemahaman warga binaan, mengenai ketentuan, persyaratan dan prosedur.

Remisi Dasawarsa, bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif warga binaan.

Sosialisasinya, dipimpin Kasubsi Registrasi Hendra Dwi Putra, didampingi Kepala KPLP Pradana Suwito Putra.

“Ini bagian transparansi layanan pemasyarakatan, mendorong warga binaan agar berperilaku baik,” ujar Hendra.

Baca Juga :  DPRD Bangkalan Minta Pembahasan KUAPPAS Ditunda

Ia menjelaskan, remisi Dasawarsa momen istimewa, karena diberikan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Namun, bukan berarti semua warga binaan otomatis mendapatkannya. Ada syarat yang harus dipenuhi.

“Seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, ingin memastikan warga binaan memahami hak dan kewajibannya.

Hendra menekankan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

“Tapi bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri,” tandasnya.

Baca Juga :  Seorang Nenek di Bangkalan Tewas Terpanggang

Sementara, Intan Restu staf registrasi menjelaskan, secara rinci mengenai besaran remisi dan yang dapat.

“remisi dasawarsa yang diberikan, seperduabelas dari total masa pidana tersebut,” jelasnya.

Remisi ini juga berlaku, bagi yang sedang menjalani kurungan pengganti denda.

“Kami akan membantu memverifikasi, memproses pengajuan remisi sesuai aturan berlaku,” jelasnya.

Intan berharap, warga binaan dapat memahami, pentingnya menjaga perilaku selama masa pidana.

“Sekaligus, bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih baik dimasa mendatang,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB