Bangkalan,- PR polisi dalam kasus tabrak lari di jembatan Suramadu, akhirnya terselesaikan.
Alhasil, pelaku tabrak lari terhadap pesepeda asal Kamal Bangkalan, telah ditangkap, Sabtu (19/7/25).
Sebelumnya, polisi telah memburu pengemudi pickup yang menabrak Taufik Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perisrtiwa itu, kakek berusia 56 tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian, tepatnya pada KM 3.400.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku tabrak lari ini berinisial AR (25).
“Pelaku berdomisili di Gubeng Surabaya,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (21/7).
Sebelumnya, ungkap Hendro, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sepekan.
“Dalam penyelidikan tersebut, melibatkan tim gabungan Satlantas dan Satreskrim,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga koordinasi dengan Media, LSM serta tokoh masyarakat.
“Kami mengumpulkan bukti rekaman cctv, dari berbagai sudut di jembatan Suramadu,” ungkapnya.
Lanjut Hendro, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti mobil pickup.
“Mobil itu ditemukan di bengkel, di Jl.Basuki Rahmat Surabaya, dalam kondisi diperbaiki,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui dirinya dalam keadaan kelelahan atau microsleep.
“Saat itu, tersangka AR usai mengirim bahan bangunan dari Sampang,” ungkapnya.
Kata Hendro, pelaku juga mengaku panik usai menabrak korban, sehingga melarikan diri.
“Tersangka menyesali tindakannya, karena tidak berhenti dan tidak menolong korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 dan Pasal 312, Undang-Undang Lalu Lintas.
Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp12 juta, serta ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
“Secara akumulatif, ancaman hukumannya 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” tegas Hendro.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi