Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), saat memberikan keterangan pers, (dok. foto istimewa).

Caption: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), saat memberikan keterangan pers, (dok. foto istimewa).

Jakarta,- Pil pahit harus ditelan Trans7 dalam program Xpose Uncensored, akibat tayangan yang menyentil pesantren.

Tayangannya dinilai beberapa kalompok masyarakat, memiliki narasi mendiskreditkan pesantren dan kiai, hingga mengakibatkan kegaduhan publik.

Akibat tayangan itu KPI menjadi sasaran pengaduan, banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, karena dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para kiai pimpinan pondok pesantren.

Ubaidillah ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menghentikan program tersebut sementara.

KPI menilai, program dimaksud melanggar pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Stankodar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Baca Juga :  Dukungan Bamsoet Jadi Ketum Partai Golkar Terus Menguat

Keputusan itu dilakukan setelah banyaknya laporan yang masuk, kemudian KPI mengkaji dan melakukan rapat pleno yang dilakukan bersama, pada Selasa (14/10/25) malam, di kantor KPI Pusat Jakarta.

“KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012,” ujarnya.

Kemudian selain itu KPI juga menilai, video yang beredar dalam program tersebut melanggar pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Stankodar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Ketentuan di P3 menurut Ubaidillah, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pemilu di Pamekasan Terpantau Aman

“Sedangkan ketentuan SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan,” imbuhnya.

Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran, tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/pengajar.

Tak hanya sampai disitu, KPI juga memanggil Trans7 untuk dengan tegas memberikan klarifikasi serta mengkoreksi secara menyeluruh, terkait tayangan video yang saat ini telah memantik reaksi dari berbagai kaum pesantren.

Ubaidillah menambahkan, peristiwa ini bisa menjadi perhatian oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian, serta mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar.

“Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas, sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa,” pungkasnya.

Penulis : Icha

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB

Caption: konferensi pers, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Alun-Alun Arek Lancor, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 Nov 2025 - 23:49 WIB