Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan terus mengembangkan kasus penganiayaan di sekitar monumen Arek Lancor, Minggu (9/11/25) lalu.

Alhasil, satu orang pelaku lain berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres setempat.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan, pengembangan kasus tersebut kembali membuahkan hasil.

Tim Resmob berhasil mengamankan satu pelaku berinisial P (18), warga Desa Mapper, Proppo, Pamekasan.

Pelaku ditangkap di wilayah Uluwatu, Bali, pada Rabu (19/11) sekitar pukul 00:30 WITA.

Baca Juga :  Begal Bersenjata Clurit Dibekuk Tim Cobra, Satu Pelaku Masih DPO

“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim,” terang Jupriadi kepada awak media.

Ia menambahkan, hingga saat ini kepolisian telah mengamankan dua orang pelaku, yakni AS (18) dan P (18).

“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Sampai saat ini proses pengembangan berjalan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku P (18) mengakui, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirinya membawa senjata tajam jenis pisau.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 pisau, dilengkapi sarung kulit warna cokelat panjang kurang lebih 32 cm.

Baca Juga :  Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

“Serta satu sweater warna hitam bertuliskan HBA yang digunakan pelaku saat kejadian,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ini terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB

Caption: jenazah Safi'ih seorang kakek yang tewas terbakar ditutupi kain sebelum dimakamkan, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar

Rabu, 21 Jan 2026 - 16:00 WIB

Caption: potongan video amatir, tulang tengkorak manusia dilakukan pemeriksaan awal di ruang mayat RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:58 WIB