Pamekasan,- Polres Pamekasan terus mengembangkan kasus penganiayaan di sekitar monumen Arek Lancor, Minggu (9/11/25) lalu.
Alhasil, satu orang pelaku lain berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres setempat.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan, pengembangan kasus tersebut kembali membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Resmob berhasil mengamankan satu pelaku berinisial P (18), warga Desa Mapper, Proppo, Pamekasan.
Pelaku ditangkap di wilayah Uluwatu, Bali, pada Rabu (19/11) sekitar pukul 00:30 WITA.
“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim,” terang Jupriadi kepada awak media.
Ia menambahkan, hingga saat ini kepolisian telah mengamankan dua orang pelaku, yakni AS (18) dan P (18).
“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Sampai saat ini proses pengembangan berjalan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku P (18) mengakui, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirinya membawa senjata tajam jenis pisau.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 pisau, dilengkapi sarung kulit warna cokelat panjang kurang lebih 32 cm.
“Serta satu sweater warna hitam bertuliskan HBA yang digunakan pelaku saat kejadian,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ini terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Jupriadi.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










