Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan terus mengembangkan kasus penganiayaan di sekitar monumen Arek Lancor, Minggu (9/11/25) lalu.

Alhasil, satu orang pelaku lain berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres setempat.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan, pengembangan kasus tersebut kembali membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Resmob berhasil mengamankan satu pelaku berinisial P (18), warga Desa Mapper, Proppo, Pamekasan.

Pelaku ditangkap di wilayah Uluwatu, Bali, pada Rabu (19/11) sekitar pukul 00:30 WITA.

Baca Juga :  Preman Pemalak Sopir Truk di Bangkalan Akhirnya Dibekuk Polisi

“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim,” terang Jupriadi kepada awak media.

Ia menambahkan, hingga saat ini kepolisian telah mengamankan dua orang pelaku, yakni AS (18) dan P (18).

“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Sampai saat ini proses pengembangan berjalan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku P (18) mengakui, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirinya membawa senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Robatal Lapor Polisi

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 pisau, dilengkapi sarung kulit warna cokelat panjang kurang lebih 32 cm.

“Serta satu sweater warna hitam bertuliskan HBA yang digunakan pelaku saat kejadian,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ini terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB