Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan terus mengembangkan kasus penganiayaan di sekitar monumen Arek Lancor, Minggu (9/11/25) lalu.

Alhasil, satu orang pelaku lain berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres setempat.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan, pengembangan kasus tersebut kembali membuahkan hasil.

Tim Resmob berhasil mengamankan satu pelaku berinisial P (18), warga Desa Mapper, Proppo, Pamekasan.

Pelaku ditangkap di wilayah Uluwatu, Bali, pada Rabu (19/11) sekitar pukul 00:30 WITA.

Baca Juga :  Jama'ah Masjid Agung Sampang Meninggal Mendadak Saat Hendak Sholat Maghrib

“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim,” terang Jupriadi kepada awak media.

Ia menambahkan, hingga saat ini kepolisian telah mengamankan dua orang pelaku, yakni AS (18) dan P (18).

“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Sampai saat ini proses pengembangan berjalan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku P (18) mengakui, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirinya membawa senjata tajam jenis pisau.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 pisau, dilengkapi sarung kulit warna cokelat panjang kurang lebih 32 cm.

Baca Juga :  Marak Aksi Kriminalitas di Sampang, Satreskrim Aktifkan Kring Serse

“Serta satu sweater warna hitam bertuliskan HBA yang digunakan pelaku saat kejadian,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ini terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB