Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Sampang,- Polres Sampang telah menetapkan dua tersangka penganiayaan Hairuddin (29) petugas SPBU Camplong, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersebut, setelah kedua tersangka tidak berada di tempat dan sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

Namun sebelumnya, satu orang tersangka berinisial MJ sudah menyerahkan diri, pada Rabu 29 Oktober 2025 lalu.

Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penetapan DPO tersebut.

“Sebelumnya, Satreskrim sudah menetapkan dua tersangka tindak pidana penganiayaan di pom bensin Camplong,” ujarnya, Jumat (12/12).

Eko menegaskan, penetapan DPO terhadap dua tersangka ini sejak tanggal 27 November 2025, identitasnya adalah :

Nama : ABDUS Bin ABD KADIR
• Umur : 45 tahun
• Jenis Kelamin : Laki-Laki
• Alamat : Dusun Rabasan Timur, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang

Baca Juga :  Peristiwa Kebakaran di Sampang Melonjak

• Nama : ADI Bin ABD KADIR
• Umur : 23 tahun
• Jenis Kelamin : Laki-Laki
• Alamat : Dusun Komarong, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang

Eko mengatakan, kedua DPO tersebut diduga turut serta bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

“Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau kepemilikan senjata api/amunisi tanpa ijin dan atau menguasi, membawa yang terjadi di SPBU 54.692.06 Camplong,” jelasnya.

Eko mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka, agar segera mengamankan dan menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Kades Antar Waktu Desa Gunung Maddah Akan Tingkatkan Mutu Pelayanan Terhadap Masyarakat

“Masyarakat bisa langsung menghubungi penyidik melalui nomor telepon: 0817-0356-3646 atau 0812-2354-2448,” ujarnya.

Namun, ia juga memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang berusaha membantu menyembunyikan kedua tersangka juga dapat diproses hukum.

“Yang menghalang-halangi penyidikan atau penangkapan juga bisa dipidana, sebagaimana Pasal 55 KUHP, ikut serta atau persekongkolan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Perwira Polres Sampang ini juga menegaskan, kepada kedua tersangka yang ditetapkan DPO tersebut, supaya segera menyerahkan diri.

“Kami pihak kepolisian akan menjunjung praduga tak bersalah dan melaksanakan hak-hak tersangka,” pungkas Eko.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB