Sampang,- Polres Sampang telah menetapkan dua tersangka penganiayaan Hairuddin (29) petugas SPBU Camplong, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut, setelah kedua tersangka tidak berada di tempat dan sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.
Namun sebelumnya, satu orang tersangka berinisial MJ sudah menyerahkan diri, pada Rabu 29 Oktober 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penetapan DPO tersebut.
“Sebelumnya, Satreskrim sudah menetapkan dua tersangka tindak pidana penganiayaan di pom bensin Camplong,” ujarnya, Jumat (12/12).
Eko menegaskan, penetapan DPO terhadap dua tersangka ini sejak tanggal 27 November 2025, identitasnya adalah :
• Nama : ABDUS Bin ABD KADIR
• Umur : 45 tahun
• Jenis Kelamin : Laki-Laki
• Alamat : Dusun Rabasan Timur, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang
• Nama : ADI Bin ABD KADIR
• Umur : 23 tahun
• Jenis Kelamin : Laki-Laki
• Alamat : Dusun Komarong, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang
Eko mengatakan, kedua DPO tersebut diduga turut serta bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau kepemilikan senjata api/amunisi tanpa ijin dan atau menguasi, membawa yang terjadi di SPBU 54.692.06 Camplong,” jelasnya.
Eko mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka, agar segera mengamankan dan menghubungi pihak kepolisian.
“Masyarakat bisa langsung menghubungi penyidik melalui nomor telepon: 0817-0356-3646 atau 0812-2354-2448,” ujarnya.
Namun, ia juga memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang berusaha membantu menyembunyikan kedua tersangka juga dapat diproses hukum.
“Yang menghalang-halangi penyidikan atau penangkapan juga bisa dipidana, sebagaimana Pasal 55 KUHP, ikut serta atau persekongkolan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Perwira Polres Sampang ini juga menegaskan, kepada kedua tersangka yang ditetapkan DPO tersebut, supaya segera menyerahkan diri.
“Kami pihak kepolisian akan menjunjung praduga tak bersalah dan melaksanakan hak-hak tersangka,” pungkas Eko.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










