Sampang,- Kasus yang membelit Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang belakangan ini terus menuai sorotan tajam.
Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sampang, memberikan catatan kritis terkait narasi yang berkembang di masyarakat.
Pentingnya melihat kasus ini secara objektif tanpa terjebak dalam romantisme kekuasaan penegak hukum.
Ia menilai, opini yang menempatkan kritik terhadap jaksa sebagai bentuk intervensi kekuasaan politik adalah kekeliruan mendasar.
Menurut Fitrih, dalam negara hukum, tidak ada satupun institusi yang kebal dari evaluasi, termasuk korps Adhyaksa.
Dalam pandangannya, menempatkan jaksa sebagai entitas yang nyaris suci justru berisiko melanggengkan penyalahgunaan wewenang.
Ia membantah dikotomi sempit yang menyebut laporan kepala daerah terhadap jaksa sebagai bentuk tekanan politik.
Fitrih menegaskan, jika setiap laporan terhadap jaksa langsung dilabeli sebagai intervensi, maka yang sedang dibangun bukan negara hukum, melainkan negara korporatis.
“Di mana satu institusi merasa memiliki otoritas moral tanpa mekanisme koreksi eksternal,” ujar Fitrih dalam tulisan opininya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan Satgas 53 Kejagung, Fitrih menegaskan, langkah tersebut bukanlah ancaman bagi independensi kejaksaan.
Sebaliknya, kehadiran Satgas 53 merupakan instrumen penting untuk menjaga marwah dan integritas institusi di mata publik.
”Pemeriksaan internal bukan bentuk pelemahan, melainkan instrumen penguatan integritas agar penegakan hukum tetap pada jalurnya,” tambahnya.
Fitrih juga menyinggung penanganan kasus BLUD RSUD yang saat ini tengah bergulir.
Meski sepakat dugaan korupsi adalah perkara serius, ia mengingatkan agar proses hukum tersebut tidak dijadikan tameng, untuk menutupi potensi pelanggaran prosedur atau etik.
”Keseriusan perkara tidak boleh dijadikan tameng, untuk menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganannya,” tegasnya.
Fitrih menambahkan, kasus Kajari Sampang harus menjadi momentum ujian kedewasaan demokrasi hukum di Indonesia.
Ia juga berharap publik mampu melihat persoalan ini secara jernih.
“Menegakkan hukum tanpa mengkultuskan aparat, dan melakukan pengawasan tanpa mencurigai kritik sebagai sebuah konspirasi,” tegasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










