Polres Pamekasan Sita 582 Motor Balap Liar, Begini Syarat Mengambilnya
PAMEKASAN • Polres Pamekasan merilis hasil penindakan terhadap aksi balap liar yang berlangsung sejak Februari 2025 hingga Mei 2026.
Sebanyak 582 unit sepeda motor roda dua berhasil diamankan karena meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (11/5/2026), ratusan motor tersebut tampak berjajar rapi.
Pihak kepolisian bahkan menutup kendaraan tersebut dengan terpal biru guna menjaga kondisi fisik motor.
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Eddy Sugianto menjelaskan, mayoritas kendaraan telah dipulangkan.
Dari total 582 unit, sebanyak 444 motor sudah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara 150 unit lainnya masih ditahan di Mapolres.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa motornya belum diambil, segera datang dengan membawa surat tilang dan surat pengadilan,” ujar Eddy.
Bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya, Polres Pamekasan menetapkan lima syarat wajib guna memastikan kendaraan kembali sesuai standar keselamatan :
✅ Membawa STNK asli.
✅ Membawa BPKB asli.
✅ Memasang spion lengkap.
✅ Mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
✅ Mengganti ban racing ke ukuran standar pabrikan.
Eddy menegaskan, tidak ada batas waktu tertentu untuk pengambilan motor tersebut.
Layanan pengambilan dibuka setiap hari selama jam dinas kepolisian.
“Jika belum sempat hari ini, bisa diambil hari lain. Kami menjaga motor-motor ini dengan baik karena kami menghargai milik masyarakat,” tambahnya.
Menurut Eddy, penindakan tegas ini dilakukan karena maraknya aksi balap liar pada malam hingga dini hari di sejumlah titik di Pamekasan.
“Aksi tersebut sangat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya. [mms]


