Pembuang Bayi di Bangkalan Akhirnya Diamankan
BANGKALAN • Kasus penemuan bayi laki-laki di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan akhirnya terungkap.
Satreskrim setempat berhasil menangkap pelaku yang ternyata ibu kandungnya sendiri, berinisial S (27).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Erik Triyasworo mengungkapkan, insiden tragis ini bermula pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
“Saat ditelusuri, warga menemukan bayi tergeletak di bawah pohon mangga pinggir jalan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bayi itu hanya dibungkus kain kuning dan selimut, bahkan tali pusar masih menempel.
“Warga yang menemukan langsung membawa bayi tersebut ke bidan desa,” terang Erik.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 12 jam setelah penemuan, pelaku S berhasil diamankan pada Jumat (3/7) malam.
Kepada penyidik, kata Erik, pelaku S mengakui semua perbuatannya.
“Ternyata S melahirkan bayinya seorang diri di teras rumah tanpa bantuan tenaga medis,” ungkapnya.
Lanjut Erik mengatakan, motif di balik aksi nekat ini dipicu oleh rasa malu yang mendalam.
“Bayi tersebut hasil hubungan gelap S dengan pria lain, disaat suami sahnya bekerja di luar negeri,” bebernya.
Dalam pengakuannya, S nekat membuang bayinya dan berharap ada orang yang merawatnya.
“Namun, tindakan tersebut tetap merupakan bentuk penelantaran anak yang melanggar hukum,” tegas Erik.
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa kain kuning pembungkus bayi dan daster merah milik pelaku.
“Kondisi bayi saat ini dipastikan sehat dan dirawat sementara oleh pihak keluarga,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kata Erik, pelaku S kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bangkalan.
“Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 430 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi


