PAMEKASAN • Kasus dugaan manipulasi data kependudukan dan pelanggaran data pribadi di Madura memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Pamekasan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka merupakan oknum advokat (pengacara) asal Sumenep berinisial AEF.

Karena terus mangkir dari panggilan polisi, AEF kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus hukum ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor berinisial HAA pada 5 Juni 2026 lalu.

Bahkan, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara khusus.

“Hasilnya, ditemukan bukti cukup kuat,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Hingga saat ini, kata Yoni, penyidik sudah memeriksa enam saksi.

“Tujuannya untuk mendalami dugaan manipulasi data kependudukan,” imbuhnya.

Selain AEF, dua tersangka lainnya adalah EM dan AH. Tersangka AH saat ini sudah resmi ditahan.

“Sementara EM, sempat absen karena sakit, dinilai kooperatif dan dijadwalkan menghadap penyidik,” ungkapnya.

Sedangkan AEF oknum advokat, beber Yoni, mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Saat polisi hendak melakukan penjemputan paksa di rumahnya, AEF sudah tidak ada di tempat.

“Imbauan kami kepada AEF untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum berjalan lancar,” tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya KTP asli, surat tanda terima KTP, dokumen foto dan video, rekaman CCTV, bukti percakapan, serta tiga unit ponsel.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Ancaman hukumannya, mulai 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Yoni.

Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi