BANGKALAN • Pelarian R (53), buronan kasus penimbunan solar subsidi lintas kota, akhirnya kandas.

Polres Bangkalan berhasil menangkap pria asal Pamekasan ini, saat sedang tidur terlelap di rumahnya.

Penangkapan R, merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka lain.

R diduga kuat menjadi otak pengumpul solar subsidi di wilayah Madura, sebelum dikirim ke luar daerah.

Kasus ini pertama kali terbongkar, akibat insiden tak terduga pada 2 Mei 2026 lalu.

Saat itu truk modifikasi milik R yang mengangkut tangki berkapasitas 8.000 liter, melaju dari Pamekasan menuju Sidoarjo.

Namun, tangki tersebut bocor di sepanjang jalan raya Arosbaya hingga jalan raya Bancaran, Bangkalan.

Solar yang berceceran di jalanan, membuat sejumlah pengendara sepeda motor tergelincir dan terjatuh.

Polisi yang menyelidiki peristiwa tersebut, akhirnya berhasil membongkar jaringan mafia BBM ini.

Dari hasil penelusuran, solar subsidi tersebut ditampung di rumah R, lalu dikirim ke gudang besar di Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pelaku mendapatkan solar secara ilegal dari beberapa orang pengumpul.

“Jadi, pelaku tidak membelinya langsung secara eceran di SPBU,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (15/7/2026).

Dari tangan R, polisi menyita 247 jeriken berkapasitas 35 liter, dua tandon rangka aluminium, serta 55 lembar rekening koran.

“Rekening tersebut diduga kuat menjadi bukti transaksi bisnis ilegal ini,” ungkap Eriek.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari gudang di Sidoarjo.

Di antaranya tiga unit truk (termasuk truk modifikasi tangki), tujuh tandon kapasitas 1.000 liter, mesin diesel alkon, serta alat ukur aliran minyak (flow meter).

Sebelum membekuk R, imbuh Eriek, polisi telah lebih dulu menahan lima tersangka lain.

“Mereka berinisial RS (sopir), S (kernet), PK (pemilik gudang Sidoarjo), AF (pekerja gudang), dan AF (penyedia truk modifikasi),” terangnya.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi