Pamekasan, (regamedianews.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku penyebar kampanye hitam atau black campaign di media sosial (medsos). Hal ini dikatakan Ketua Panwaslu Pamekasan Abdullah Saidi.
Menurutnya, Pasnwaslu hanya bisa mengawasi dan bertindak jika menemukan kampanye hitam yang dilakukan akun resmi pasangan calon (Paslon) yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.
“Kami menyarankan timses Paslon melaporkan ke polisi jika ada pelaku penyebar kampanye hitam di luar akun resmi Paslon,” ujarnya, Senin (16/04/2018).
Panwaslu telah mengawasi ketat akun-akun resmi milik Paslon yang digunakan untuk berkampanye melalui medsos. Selama ini akun tersebut belum ditemukan pelanggaran.
“Kami sudah mengintruksikan Panwas dari tingkat Kecamatan hingga Desa untuk mengawasi black campaign di Medsos,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, belakangan ini model kampanye hitam menyebar luas di medsos, utamanya Facebook. Kampanye hitam tersebut ditujukan kepada Paslon Badrut Tamam-Raje (Berbaur) dan Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah). (man)