La Nyalla Menang Sidang Praperadilan

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2016 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lanyalla

RMN.Com – Ferdinandus seorang Hakim tunggal yang menangani sidang Prapedilan status tersangka terhadap Lanyalla mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana hibah Kadin tersebut, pada Selasa (12/4/2016) kemarin, Dalam putusannya hakim ini mengatakan, secara otomatis status tersangka terhadap La Nyalla hilang.

“Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan melanggar hukum,” ucap hakim Ferdinandus saat membacakan putusan.

sementara seluruh pendukung Lanyalla yang telah menunggu dan memenuhi ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya menyambut gembira terhadap hasil putusan yang dibacakan Fernandus tersebut.hal itu terlihat gemuruh takbir yang disuarakan oleh para pendukung tersebut sebagai rasa syukur.

Baca Juga :  Tersangka Kepsek Cabul di Sampang Terancam Dipecat

Untuk sekedar diketahui, bahwa kejaksaan Tinggi Jawa timur menetapkan Lanyalla sebagai tersangka,namun  La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar dengan menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Tahun 2012, dirinya melakukan upaya hukum melalui praperadilan.

Tim Kuasa Hukum La Nyalla berpendapat, bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim dianggap telah merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa.

Baca Juga :  Bejat, Pemuda Ini Tega Aniaya Pacar dan Rampas Kalungya

namun meskipun demikian, tim kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah. Namun penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara yang muncul dalam pembelian IPO Bank Jatim tersebut.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB