La Nyalla Menang Sidang Praperadilan

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2016 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lanyalla

RMN.Com – Ferdinandus seorang Hakim tunggal yang menangani sidang Prapedilan status tersangka terhadap Lanyalla mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana hibah Kadin tersebut, pada Selasa (12/4/2016) kemarin, Dalam putusannya hakim ini mengatakan, secara otomatis status tersangka terhadap La Nyalla hilang.

“Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan melanggar hukum,” ucap hakim Ferdinandus saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sementara seluruh pendukung Lanyalla yang telah menunggu dan memenuhi ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya menyambut gembira terhadap hasil putusan yang dibacakan Fernandus tersebut.hal itu terlihat gemuruh takbir yang disuarakan oleh para pendukung tersebut sebagai rasa syukur.

Baca Juga :  Polisi Sita Sejumlah BB di Rumah TSK Penembakan di Sampang

Untuk sekedar diketahui, bahwa kejaksaan Tinggi Jawa timur menetapkan Lanyalla sebagai tersangka,namun  La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar dengan menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Tahun 2012, dirinya melakukan upaya hukum melalui praperadilan.

Tim Kuasa Hukum La Nyalla berpendapat, bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim dianggap telah merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa.

Baca Juga :  Ini Kronologis Dua Pelaku Bawa Kabur Kotak Suara Pemilu di Sampang

namun meskipun demikian, tim kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah. Namun penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara yang muncul dalam pembelian IPO Bank Jatim tersebut.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Berita Terbaru

Caption: pose bersama rektor dan dosen UTM, Wabup Bangkalan dengan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, (foto istimewa).

Daerah

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Kamis, 18 Sep 2025 - 09:13 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB