Bangkalan, (regamedianews.com) – MJ seorang kakek yang berusia 60 tahun asal warga Dusun Jedih Laok, Desa Jedih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, harus menjalani sisa umurnya di sel tahanan Polres setempat. Pasalnya, MJ telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, MJ telah melakukan pencabulan terhadap LM (anak dibawah umur, red) yang masih tetangganya sendiri dengan diiming-imingi permen. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 5 Mei 2018, sekira pukul 16.00 wib.
Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, kronologisnya korban diajak ke kebun oleh pelaku, selanjutnya pelaku membuka celana korban dan melakukan hubungan intim selayaknya pasangan suami istri.
“Tak terima atas perbuatan pelaku, koban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku ke ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Socah agar pelaku di proses secara hukum,” ujarnya, Senin (25/06/2018).
Pada hari Minggu (24/06/2018), lanjut Bidaruddin, sekira pukul 02.00 wib Unit Reskrim polsek Socah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang Perubahan UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (sbd)