Polisi Bekuk ASN di Bangkalan Saat Pake Sabu

Pelaku SB (kiri) dan pelaku TH (kanan) saat berada di ruang Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial TH (45 th) asal
Dusun Jeddih Timur, Kecamatan Socah dan SB (42 th) warga Perum Griya Abadi Desa Bilaporah, Kecamatan Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, kedua pelaku tengah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba saat tengah menggunakan sabu-sabu di rumah pelaku TH, Jum’at (03/08/2018). Sementara salah satu pelaku berinsial SB merupakan Aparatul Sipil Negara (ASN) di Bangkalan.

Baca juga Konsumsi Sabu, Ibu Pekerja Petani Asal Sumenep Ini Berakhir di Sel Jeruji Besi

“Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal saat SB datang kerumah TH bertujuan untuk mengajak mengkonsumsi sabu dengan memberi uang Rp 200 ribu kepada TH agar membeli sabu kepada temannya berinisia HR,” ujarnya, Sabtu (04/08).

Setelah sabu di dapatkan, lanjut Bida, keduanya mengkonsumi bersama-sama di ruang tamu rumah milik TH. Saat digrebek petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,41 gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat 3,78 gram, 1 (satu) buah kompor sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah sendok sabu.

Baca juga Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda Asal Surabaya Ini Harus Berlebaran Dalam Sel Tahanan

“Atas peebuataannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jonto 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” tegasnya. (sbd/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *