Sampang, (regamedianews.com) – Berdasarkan ketentuan pasal 21 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Keputusan KPU RI 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 serta Keputusan KPU Kabupaten Sampang tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sampang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Maka KPU Kabupaten Sampang Mengumumkan DCS anggota DPRD Kabupaten Sampang sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini.
Dapil 1
Dapil 2
Dapil 3
Dapil 4
Dapil 5
Dapil 6
Selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan dan atau tanggapan yang disertai bukti dan identitas diri yang jelas (foto copy KTPel) kepada KPU Kabupten Sampang pada tanggal 12-21 Agustus 2018 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.