Orang Tua Terdakwa Kasus Narkoba di Sampang Bernafas Lega

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2016 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-Palu-Sidang

Sampang (Rega Media) – Ismail orang tua terdakwa kasus narkoba dibawah umur warga Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang tersenyum lega, senyum sumbringah yang terpancar di wajah 4 orang anak itu  dikarena anaknya yang tersandung kasus narkoba bebas dari tuntutan majelis hakim Sampang, pada hari Senin (16/05).

Terdakwa “St” anak dibawah umur warga Desa Taddan Kec. Camplong di tahan pada tanggal 12 April 2016 hingga 16 Mei 2016, dan sidang terahir hari Senin tanggal 16 Mei 2016 dengan putusan mejelis hakim mengeluarkan anak tersebut serta mengikuti pelatihan di Balai latihan Kerja (BLK) Sampang selama 14 hari (7 jam per hari).

Senyuman menghiasi di wajah kedua orang tua terdakwa kasus narkoba tersebut, sehingga dengan hati riang dan gembira karena anaknya keluar dari LP kelas II Sampang sebagai titipan, Selasa (17/05/) sekitar jam 1.00 Wib siang.

H. Abd. Razak, SH. SPd selaku penasehat hukum dari “St” dalam pembelaannya di depan Majelis mengatakan, “Bahwa terdakwa adalah merupakan korban dari kejahatan narkotika, serta masa depan anak perlu diperhatikan dan lebih berat mudorotnya apabila anak di jatuhi hukuman yang pelaksanaannya di LP karena akan bercampur baur dengan para pelaku bermacam macam tindak kriminal lainnya.

Baca Juga :  Partai Besutan Presiden RI Terpilih Resmi Usung Pasangan Aba Idi - Ra Mahfud Pada Pilkada Sampang

“Dan putusan ini sangat bijak yang di jatuhkan majelis hakim kepada anak tersebut dengan nada singkat” ujarnya.

H. Moh. Tohir, SE Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Kab. Sampang mengatakan, ” mengucapkan terima kasih, ini sudah merupakan kebijakan dari Majelis Hakim dan sudah sepatutnya terdakwa kasus narkoba yang menimpa St untuk masa depan anak tersebut biar lebih cerah” Ujarnya. (d2/har)

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB