Sidang Keterangan Saksi, Massa Korban Pembunuhan Padati PN Sampang

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2016 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20160602_114338  20160602_131203

Sampang (regamedianews) – Ratusan massa dari keluarga korban pembunuhan Supriyadi yang terjadi di Desa Jatrah Timur Kecamatan Banyuates dua bulan lalu memadati Pengadilan Negeri (PN) Sampang, kedatangan mereka untuk mengawal  dalam sidang ke tiga mendengarkan keterangan saksi dalam kasus tersebut.

Sebelum sidang dimulai ratusan massa berjejer di halaman PN Sampang dan membentangkan spanduk sambil menyuarakan semacam orasi. Mereka meminta keadilan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa di hukum yang berat, karena kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana, ucap Rizki Amun dihalaman PN Sampang, Kamis (02/06/2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Abd. Razak, SH selaku kuasa hukum dari korban saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa agar majelis hakim bisa mendengarkan keterangannya, namun dalam keterangannya dari ke dua saksi tersebut banyak ucapan yang dikeluarkan dengan kata “tidak tahu”, sehingga dalam keterangannya masih simpang siur dan sering mengeluarkan ucapan “tidak tahu”, ujarnya dengan singkat.

Baca Juga :  Kepergok Nyolong, Pemuda Pancor Sampang Dibogem Warga

Sementara Mua’rah selaku Paman korban usai mengikuti persidangan mengatakan didepan awak media, dari hasil pengamatannya sidang hari ini sangat berbeda dengan sidang minggu yang lalu. Di sidang minggu yang lalu menurut pengamatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengarah pertanyaannya meringankan terdakwa, namun sidang kali ini sepertinya Jaksa Penuntut Umum benar-benar mau menegakan hukum yang sebenarnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Tetapkan 'Basir' Sebagai DPO

“Harapan saya tuntutan terkait kasus pembunuhan ini harus sesuai dengan pasal 340 KUHP sebagai mana yang berbunyi dalam pasal tersebut hukuman mati, seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan biar ada efek jera terhadap pelaku, kasus pembunuhan ini agar menjadi cermin kepada pelaku yang lain” ungkapnya.

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang H. Moh. Tohir, SE mengatakan, terkait kasus apapun penegak hukum harus betul-betul berlaku adil, sehingga masyarakat bisa terlindungi oleh keadilan, jadi siapapun saja yang salah hukum diberlakukan agar masyarakat benar-benar menemukan keadilan. (d2)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB