Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sampang

- Jurnalis

Kamis, 8 November 2018 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SB saat digelandang Satresnarkoba ke Mapolres Sampang.

Tersangka SB saat digelandang Satresnarkoba ke Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di wilayah Madura nampaknya semakin meluas, salah satunya di Kabupaten Sampang. Terbukti pada Rabu (07/11/2018) kemarin, Satresnarkoba Polres setempat berhasil membekuk satu terduga pengedar narkoba.

“Pelaku berinisial SB, asal Dusun Berteh, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman dalam pers releasenya, Kamis (08/11).

Lebih lanjut Budhi mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di Jl. Kusuma Bangsa, sekira pukul 02.00 wib dini hari, saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Sampang kota.

Baca Juga :  Gelar Pasukan, Polres Bangkalan Menjamin Keamanan Dan Kelancaran Lalulintas Mudik Lebaran

Baca juga Lagi, Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah plastik klip warna bening, didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 25,55 gram, diselipkan dibawa setir mobil yang dikendarai pelaku,” terangnya.

Saat itu, lanjut Budhi, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sampang. Selain itu, juga menganankan sejumlah barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi sabu, 3 lembar tisu warna putih, 1 sendok sabu, 1 tas kecil warna biru, 1 timbangan electrik, 1 Handphone, dan 1 unit mobil warna putih merk toyoto bernopol M 1511 NB.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Asal Camplong Sampang di Dor

Baca juga Polres Pamekasan Ciduk 5 Pelaku Pengedar Pil Koplo Dan Sabu

“Akibat perbuatannya pelaku, dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UUD RI, nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB