Terkait Surat Edaran KPU RI Tentang Penambahan Anggota PPK Pemilu 2019, Ini Komentar Komisioner KPUD Sampang

Miftahur Rozaq, Komisioner KPUD Sampang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat.

Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang mendapatkan Surat Edaran no 1373 tertanggal 5 November 2018 dari KPU RI, terkait adanya penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang, pasca putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 3 anggota, namun setelah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi PPK kembali berjumlah menjadi 5 orang. Oleh sebab itu, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran terkait penambahan 2 orang anggota PPK pada Pemilu tahun 2019 mendatang.

Miftahur Rozaq, Komisioner KPUD Sampang Divisi SDM dan Parmas
menuturkan, bahwa pihaknya memang telah menerima surat edaran bernomer 1373 tersebut dan telah menempelkan durat edaran dipapan pengumuman.

“Kami (KPU, red) ada surat edaran dari KPU RI No.1373 tahun 2018 tertanggal 5 Nopember 2018, tentang penambahan PPK untuk pemilu tahun 2019 menjadi 5 orang,” tuturnya, Minggu (11/11) kepada regamedianews.com melalui telepon selulernya.

Pria yang sehari-hari akrab dipanggil ‘Gus Mif’ itu menambahkan, bahwa sesuai dengan surat edaran yang diterimanya, KPU Sampang akan melakukan verifikasi terhadap anggota PPK yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi PPK tahun 2019 beberapa waktu lalu.

“Proses tekhnis penambahan itu bagi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur itu, akan dilakukan proses verifikasi terhadap calon PPK yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi PPK tahun 2019,” imbuhnya.

Rozaq juga menambahkan, bahwa verifikasi dimaksud apakah PPK yang tidak terpilih pada tahap evaluasi beberapa waktu lalu itu memenuhi syarat atau masih sanggup tidaknya untuk kembali menjadi PPK pada pemilu tahun 2019 mendatang.

“Memverifikasi terhadap calon PPK yang tidak terpilih pada evaluasi anggota PPK pemilu tahun 2019, apakah memenuhi syarat atau tidak, sanggup atau tidak, kita akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, sebagai pembuktian bisa terpenuhinya 5 orang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Lebih lanjut pria yang telah dua periode menjabat sebagai Komisioner KPUD Sampang itu menambahkan, jika dalam verifikasi tersebut tidak memenuhi syarat, maka KPU akan melakukan koordinasi dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Nah apabila verifikasi itu tidak memenuhi syarat, maka KPU akan melakukan koordinasi dengan lembaga pendidikan dan lembaga profesi untuk menambah anggota PPK yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan,” tambahnya.

Tak hanya itu, rozaq juga menuturkan, pihaknya hanya diberi waktu penetapan penambahan PPK tersebut hingga 20 Nopember 2018, sesuai surat edaran tersebut KPU Sampang harus sudah menetapkan penambahan 2 orang PPK pada tanggal 20 November mendatang.

“Proses verifikasi dari tanggal 10 sampai 20 November 2018, 20 November sudah ada penetapan 2 PPK tambahan, pasca putusan MK tersebut. Selanjutnya calon PPK tambahan tersebut akan dikukuhkan dan dilantik pada tanggal 2 Januari 2019,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *